Mohon tunggu...
Andi Nur Fitri
Andi Nur Fitri Mohon Tunggu... Konsultan - Karyawan swasta

Ibu dua orang anak, bekerja di sekretariat Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia Komisariat Wilayah VI (APEKSI Komwil VI)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kolom Kosong dan Pembangunan Daerah

10 Juli 2018   14:20 Diperbarui: 11 Juli 2018   09:20 2655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Luar biasa. Kata-kata inilah yang mungkin dapat mewakili keterkejutan akan kemenangan kolom kosong di Pilkada Kota Makassar, 27 Juni 2018 lalu. Pada pilkada serentak kemarin, dari 15 daerah yang mencalonkan paslon tunggal melawan kolom kosong, hanya di Makassar yang memenangkannya. Kota ini mengukir sejarah, kemenangan pilkada diraih oleh sebuah "entitas" yang justru tak berwujud. 

Tak diketahui siapa orangnya, darimana rimbanya, bagaimana latar belakangnya dan yang lebih menggelikan bagaimana cara meminta pertanggungjawabannya.

Riwayat tentang kolom kosong bermula ketika pada pilkada langsung dan serentak tahun 2015. Pilkada serentak sendiri berawal dari sejarah panjang pemilihan kepala daerah dan wakil rakyat di Negara ini. 

Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 terdapat 269 Daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak. KPU kemudian membuka pendaftaran dan hingga batas akhir terdapat tiga daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah yaitu Kabupaten Blitar, Tasikmalaya, dan Timur Tengah Utara. 

Seingat sayapun, kota Surabaya pada tahun 2015 juga nyaris memiliki satu paslon yaitu Risma Tri Harini dan wakilnya sekarang yang ditengarai karena prestasinya memimpin kota Pahlawan ini pada periode sebelumnya,menyebabkan beberapa pihak tidak berani mengajukan calon lain.

Realitas kemunculan calon tunggal di pilkada menuai pertanyaan dari berbagai pihak apakah pilkada akan dilanjutkan atau tidak mengingat belum ada peraturan undang-undang yang membahas tentang masalah tersebut. 

Akhirnya setelah Mahkamah Konstitusi melakukan pengujiian, keluarlah Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang didalamnya menyatakan bahwa daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah dapat mengikuti Pilkada serentak.

Terkait dengan hal tersebut KPU RI kemudian mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016. Di dalam Pasal 11A disebutkan bahwa surat suara pada pemilihan satu pasangan calon memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon dan kolom kosong yang tidak bergambar. Jadilah pilkada hari-hari terakhir ini ramai dengan hanya satu paslon yang melawan kolom kosong.

keuangan.co
keuangan.co
Pembangunan Daerah 

Sebagai salah satu daerah yang berkontestasi pada Pilkada Juni lalu, rakyat Makassar kini hampir mendapat kepastian bahwa pemenang pilkada adalah Kolom Kosong. Dalam sebuah pesan berantai di media sosial yang tidak diketahui sumbernya, konon kabarnya tingkat pemilih kemarin hanya mencapai 54%. Ini berarti ada 46% tidak menggunakan hak suaranya. 

Entah dengan alasan apa. Jika ingin menduga, maka diskualifikasi salah satu paslon (Danny Pomanto dan Indira Mulyasari disingkat DIAMI) yang kemudian menyebabkan paslon tunggal (APPI CICU) melawan kolom kosong patut dicurigai menyebabkan kekecewaan mendalam bagi para pendukungnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun