Mohon tunggu...
Siti NurfiaBaharani
Siti NurfiaBaharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

TEKNIK ELEKTRO, ART, MUSIC, TECHNOLOGY, NETWORKING,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Profesi Rekayasawan

20 Juni 2022   02:49 Diperbarui: 20 Juni 2022   06:24 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Misalnya, di Amerika Serikat, kepatuhan terhadap Kode Etik Teknik bukanlah masalah wajib atau sukarela. Tidak ada alat untuk memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar Kode Etik. Organisasi pakar biasanya mengambil salah satu tindakan berikut terhadap anggota yang melanggar aturan atau perilaku pakar:

  • Peringatan
  • Bekukan lisensi yang sesuai untuk sementara waktu.
  • Mengakhiri sepenuhnya lisensi yang dimaksud.

Di Amerika Serikat, seseorang yang melanggar kode etik hanya dapat dihukum jika dia dikeluarkan dari  organisasi khusus yang menciptakan kode etik. 

Hal-hal yang dianggap melanggar Kode Etik Profesional antara lain benturan kepentingan, kerahasiaan dan loyalitas, pembayaran kembali (dana), dan pelapor. Tidak ada  kode etik tunggal yang berlaku untuk semua organisasi teknik, tetapi  para insinyur sepakat tentang apa yang dimaksud dengan perilaku etis, dan  berbagai kode etik memiliki banyak kesamaan. 

Struktur ordo ahli biasanya dimulai dengan sesuatu yang bersifat umum, seperti yang ditunjukkan dalam pembukaan atau pembukaan. Ini diikuti oleh serangkaian pernyataan dasar atau standar. Bagian kanon menjelaskan sesuatu yang istimewa.

Kode Etik Persatuan Insinyur Indonesia (PII), yang disebut Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia, terdiri dari dua bagian: Prinsip-prinsip inti dan kebijakan ketenagakerjaan terdiri dari prinsip-prinsip inti.

  • Dominasi aristokrat
  • Penggunaan pengetahuan dan keterampilan untuk kesejahteraan manusia
  • Bekerja dengan itikad baik untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab sosial
  • Meningkatkan kompetensi dan harkat berlandaskan ilmu keteknikan yang profesional Kedua,
  • Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesional berdasarkan keahliannya
  • Insinyur Indonesia senantiasa menjaga kehormatan, integritas, dan martabat profesinya
  • Insinyur Indonesia terus mengasah kemampuan profesionalnya. 

Insinyur Indonesia selalu mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat. Insinyur Indonesia selalu bekerja sesuai dengan kemampuannya. Insinyur Indonesia hanya dapat mengungkapkan pendapat yang dapat dibenarkan. Insinyur Indonesia selalu menghindari konflik kepentingan dalam tanggung jawab mereka

Utilitarianisme etis berasal dari bahasa Latin utilitas. Ini berarti kegunaan. Pemahaman ini menentukan apakah sesuatu itu baik  dari segi manfaat yang dibawanya. Dikembangkan oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill pada abad ke-19 sebagai kritik terhadap aturan hukum alam. Teori ini juga dikenal sebagai teori kebahagiaan  dan teleologi terbesar. Konsep dasar teori ini adalah bahwa perilaku secara moral benar jika:

  • Lakukan yang terbaik untuk kebanyakan orang.
  • Setiap orang dapat memperoleh manfaat darinya.
  • Manfaatkan sebaik-baiknya peluang yang sedang dipertimbangkan. 

Utilitarianisme Klasik Berasal dari tradisi pemikiran moral Inggris. Hal ini didasarkan pada ide David Hume (1711-1776), kemudian dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1748-1832).  Bentham juga mengadopsi prinsip hedonisme sebagai landasan etis bagi keberlangsungan hukum Inggris, khususnya hukum pidana. 

Menurutnya, dianggap baik jika tindakan tersebut dapat meningkatkan kegembiraan, dan sebaliknya. Prinsip utilitarianisme (teori kebahagiaan terbesar) telah menerima banyak kritik dan kesalahpahaman, tetapi telah diubah oleh John Stuart Mill. 

Kelebihan dari prinsip ini adalah menggunakan prinsip yang jelas dan rasional serta memperhitungkan akibat dari tindakan. Kritik sama dengan hedonisme, tetapi hanya karena tidak termasuk egoisme etis, prinsip yang digunakan tidak selalu benar dan tidak menjamin bahwa kebahagiaan dibagi secara adil. Manfaatkan keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun