Mohon tunggu...
Nurfauziah
Nurfauziah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelajar/Mahasiswa

saya tipikal orang yang sangat suka bersosialisasi, senang dengan suasana baru,

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pro-Kontra Uji Materi Pengesahan Permendikbudristek No 30

27 Agustus 2022   02:36 Diperbarui: 27 Agustus 2022   02:45 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah diperlukan terkait permendikbud no 30 tahun 2021 tersebut ? jawabannya adalah iya, sangat diperlukan. Karena pada dasarnya peremendikbud ini dikeluarkan sebagai upaya pencegahan Kekerasan seksual khususnya diranah Perguruan Tinggi, dari poin-poin yang terkandung dalam pasalnya pun jika dilihat dari kacamata teori hukum feminisme sangat membantu korban utamanya perempuan baik itu mahasiswa maupun dosen dalam mengusut kasus kasus kekerasan seksual yang terjadi sampai saat ini. Karena pada dasarnya perbuatan kekerasan seksual merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi, sebab hal ini berdampak sangat buruk terhadap korbannya. Baik itu secara fisik maupun psikis. Selain itu peremndikbud ini bisa menjadi rumah atau dalam kata lain sebagai perlindungan dan batu pijakan bagi korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan, sebab dari teori feminisme ini menyebutkan bahwa perempuan mulai bisa beranjak ke ranah publik, bisa jadi politisi, hukum dsb, namun pada kenyatanyaan nya tidak semudah itu, masih tetap ada kekerasan kekerasan seksual didalamnya seperti contoh ketika mahasiswa sedang melakukan bimbingan atau penelitian bersama dosen laki-laki pasti selalu ada kejadian yang tidak diinginkan. Sering kita dengar terkait frasa "tanpa Persetujuan korban" ini, seharusnya kita tidak berpandangan secara sempit. Sebab Peremendikbud pasal 30 ini konteksnya untuk Perguruan Tinggi, Dan memang yang dimaksud dengan sexual concent sendiri memang merupakan sebuah ungkapan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual. Tetapi dalam lingkup pada kekerasan seksualnya, sangat keliru jika kita berpandangan jika konsep sosial consent itu merupakan persetujuan untuk melakukan hubungan seks sesuka hati, dalam arti lain melegalkan perzinahan. Disini pada dasarnya konsep sexsual consent di ranah kampus memang sangat tidak diperbolehkan sebab jatuhnya ini menjadi pelanggaran kode etik, dan kampus sendiri mempunyai kode etik masing-masing artinya mempunyai tindakan hukum khusus sendiri yang tetap berlaku dan tidak dihapus sebab adanya peremendikbud ini. Kalaupun itu terjadi diluar wilayah perguruan tinggi itukan tindak pidananya beda lagi, ada undang-undang yang mengatur sendiri terkait tindakan tersebut. Yang pada intinya secara logika dari frasa "tanpa persetujuan korban" dan konsep sexsual consent ini jika tidak dilawan dari apa yang dilarang maka itu belum tentu diperbolehkan.

Terkait Uji Materi yang di lakukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), saya rasa jika pengujian tersebut tidak merusak hak-hak yang di usung dalam permendikbud untuk keadilan korban kekerasan seksual tersebut saya mendukung, tetapi jika dipikir lebih jauh, adanya uji materi ini membuat putusan sah nya permendikbud ini menjadi lebih lama lagi, yang pada akhirnya akan mempersulit permasalahan yang ada, dalam kata lain kejelasan peremndikbud tersebut tidak bisa menjadi batu pijakan para korban yang saat ini sedang mengalami kasus kekerasan seksual karena belum sah nya permedikbud no 30 tersebut sehigga tidak memilikihukum tetap dalam menetapkantersangka pelaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun