Siti Nur Faujah, Dwi Febby Mustikaningrum, Lukman Nulhakim, M.Pd, Annisa Novianti Taufik, M.PdÂ
Serang-Banten Pendidikan mempunyai peran yang sangat vital dalam meningkatkan dan mengembangkan mutu sumber daya manusia, yang pada gilirannya berkontribusi pada kelangsungan hidup bangsa dan negara. Kualitas pendidikan suatu bangsa menjadi indikator utama untuk menilai kemajuan dan peradaban masyarakatnya. Menurut Rukaesih dan rekan-rekan (2015), tujuan pendidikan di Indonesia adalah membentuk manusia seutuhnya, yang mencakup pengembangan potensi setiap individu secara proporsional, optimal, dan terintegrasi. Ini menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya sekadar transfer ilmu, tetapi juga membangun karakter, sikap, dan nilai-nilai kehidupan yang positif.
Guru berperan sebagai teladan bagi peserta didiknya dalam hal berpikir dan bertindak. Oleh karena itu, seorang guru harus mampu menanamkan kepribadian yang baik dan menyampaikan nilai-nilai positif yang dapat dicontoh oleh siswa. Dalam konteks ini, penting bagi guru untuk tidak hanya menunjukkan sikap baik, tetapi juga mampu mengendalikan perilaku negatif saat berinteraksi dengan siswa, baik di dalam maupun di luar kelas (Rowar Jabaruddin dkk., 2023). Sebagai pendidik profesional, guru memiliki tanggung jawab untuk mendidik, mengajar, membimbing, menilai, dan mengevaluasi peserta didik di jenjang pendidikan formal, dasar, dan menengah. Keberhasilan seorang guru dalam menjalankan tugas ini sangat bergantung pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang relevan.
Meskipun banyak guru yang telah mendapatkan sertifikasi profesional, masih terdapat sejumlah guru yang tidak menunjukkan sikap profesional dan bahkan melanggar kode etik. Kode etik guru dirancang untuk mendorong perilaku profesional di dunia pendidikan. Pelanggaran terhadap kode etik dapat berakibat pada sanksi yang bervariasi, mulai dari sanksi sosial dari masyarakat hingga sanksi pidana yang dikenakan oleh lembaga berwenang. Sanksi ini tidak hanya merugikan guru secara pribadi, tetapi juga dapat berdampak negatif pada reputasi institusi pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan secara umum.
Dalam mencapai tujuan pendidikan, sangat penting untuk memiliki sosok yang dapat diandalkan dalam proses pendidikan. Guru, sebagai tenaga profesional, memiliki tanggung jawab untuk mengajar, mendidik, membimbing, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Oleh karena itu, seorang pendidik perlu menguasai berbagai aspek pendidikan serta ilmu yang mendasarinya. Ini termasuk pemahaman mendalam tentang kurikulum, metode pengajaran, dan psikologi pendidikan. Dengan pengetahuan yang memadai, guru dapat menyampaikan materi dengan cara yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan siswa (Rusmin dkk., 2022).
Dalam konteks ini, tuntutan untuk mengimplementasikan kode etik keguruan dalam proses pembelajaran menjadi semakin mendesak. Dalam praktiknya, masih ada sejumlah guru yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Untuk menangani masalah ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan "Kode Etik Guru" yang jelas mengatur bagaimana guru seharusnya menjalankan tugasnya dengan baik. Kode etik ini berfungsi sebagai panduan bagi guru untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan harmonis saat berinteraksi dengan siswa (Suhono & Sari, 2020).
Kode etik bukan hanya sekadar peraturan; ia mencerminkan dedikasi dan loyalitas seorang pendidik terhadap profesinya. Hal ini harus ditegakkan di setiap lembaga pendidikan, termasuk di SMP Negeri 1 Rangkasbitung. Dengan adanya kode etik, guru didorong untuk mengutamakan profesionalisme dan kualitas dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya sebagai pendidik. Kode etik juga mendorong guru untuk menjadi lebih mandiri dan bertanggung jawab atas tindakan mereka di dalam dan di luar kelas. Guru diharapkan menyadari bahwa setiap tindakan yang mereka ambil di lingkungan sekolah harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Implementasi kode etik guru dalam proses pembelajaran tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap minat belajar siswa. Untuk itu, guru perlu memperhatikan strategi dan prinsip-prinsip profesionalisme yang harus dipegang. Dasar-dasar profesionalisme ini mencakup kejujuran, tanggung jawab, integritas, dan kompetensi. Dengan memperhatikan aspek-aspek ini, guru dapat memberikan pengajaran yang berkualitas yang dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Kode etik yang diterapkan secara konsisten dapat memberikan dampak positif yang luas, tidak hanya bagi siswa dan lembaga pendidikan, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan.
Dalam konteks ini, pendidikan yang berkualitas tidak hanya dilihat dari segi akademis, tetapi juga dari pengembangan karakter dan etika siswa. Guru yang menerapkan kode etik dengan baik akan dapat menciptakan suasana belajar yang positif dan mendukung perkembangan minat belajar siswa. Dengan demikian, penerapan kode etik bukan hanya sekedar tanggung jawab moral, tetapi juga merupakan investasi dalam kualitas pendidikan yang lebih baik di masa depan.
Proses pembelajaran merupakan konsep yang jauh lebih kompleks dan mendalam dibandingkan dengan sekadar aktivitas mengajar. Proses ini mencakup keseluruhan interaksi yang terjadi antara siswa yang aktif belajar dan guru yang berperan sebagai pengajar. Dalam hal ini, proses pembelajaran tidak hanya melibatkan penyampaian materi pelajaran, tetapi juga melibatkan berbagai kegiatan yang saling mendukung untuk menciptakan pengalaman belajar yang optimal bagi siswa. Dalam konteks pendidikan, interaksi antara guru dan siswa menjadi esensial, di mana guru berusaha untuk merancang dan mengorganisasi setiap aspek pengajaran dan pembelajaran yang akan bermanfaat bagi siswa. Dengan demikian, proses pembelajaran dapat didefinisikan sebagai upaya holistik dari guru untuk mengatur lingkungan belajar yang mendukung dan memfasilitasi perkembangan siswa secara maksimal.