Mohon tunggu...
Nur Fatiha
Nur Fatiha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri sunan Kalijaga Yogyakarta.

Dengan latar belakang sebagai Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, saya memiliki ketertarikan terhadap isu-isu perekonomian. selain itu juga saya senang membaca buku untuk memperluas wawasan hingga memiliki kesenangan dalam belajar memasak. seorang Individu yang menikmati perjalanan dan percaya bahwa ilmu pengetahuan harus terus dibagikan maka dengan melalui Kompasiana ini tempat saya untuk berbagi pengalaman, ide, dan inspirasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Internet Banking dalam Meningkatkan Aksesibilitas dan Efesiensi Lembaga Keuangan Islam

8 November 2024   02:50 Diperbarui: 8 November 2024   03:26 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era digital ini, kemajuan teknologi tidak hanya memungkinkan lembaga keuangan untuk meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga memberikan mereka peluang untuk mengembangkan produk dan layanan baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan nasabah dan tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Dengan adopsi teknologi canggih, lembaga keuangan Islam dapat memperluas aksesibilitas layanan mereka, menjangkau masyarakat yang sebelumnya tidak terlayani oleh sistem keuangan tradisional.

Melalui Internet Banking yaitu layanan perbankan digital yang disediakan oleh bank syariah untuk memudahkan nasabah dalam melakukan berbagai transaksi secara online dan berlandaskan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Layanan ini memungkinkan nasabah untuk mengakses akun mereka kapan saja dan dari mana saja sehingga mempermudah pengelolaan keuangan.

Lembaga Keuangan Syariah

Lembaga Keuangan Syariah adalah suatu badan usaha dengan prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan dan keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Bentuk lembaga keuangan syariah dibagi dalam 2 bentuk yaitu lembaga Keuangan Syariah Bank (Bank syariah) dan Lembaga Keuangan Syariah Non Bank.

Lembaga keuangan syariah merupakan lembaga yang dalam aktifitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atau dasar prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil.

Internet Banking

Internet Banking merupakan salah satu produk jasa pelayanan Bank yang disediakan untuk nasabah agar lebih mudah mengakses internet atau melakukan transaksi keuangan, transfer, bisnis, maupun informasi lainnya yang dapat diakses melalui jaringan internet. Internet banking tidak hanya memberikan kenyamanan namun juga kemudahan karena menu-menu pada internet banking dapat digunakan tanpa harus memiliki keterampilan khusus.

Internet banking aman karena dilengkapi dengan sistem keamanan berlapis dan dilengkapi dengan token atau (alat yang mengeluarkan angka-angka password yang selalu berganti setiap kali saat melakukan transaksi keuangan). Nasabah dapat mengakses layanan internet banking melalui computer, ponsel atau media wireless lainnya.

Aksesibilitas Layanan dan Efisiensi Operasional 

Aksesibilitas Layanan Internet Banking memperluas aksesibilitas layanan keuangan dengan memungkinkan nasabah untuk mengelola akun mereka secara online. Layanan ini termasuk pengecekan saldo, transfer uang, pembayaran tagihan, dan pengajuan produk keuangan seperti pembiayaan murabahah atau deposito mudharabah. Internet banking meningkatkan kenyamanan nasabah dan memungkinkan lembaga keuangan Islam untuk menjangkau lebih banyak nasabah tanpa harus membuka cabang fisik baru.

Pengembangan produk inovatif adalah salah satu kunci utama dalam menjaga relevansi dan daya saing lembaga keuangan Islam di era digital. Produk keuangan yang inovatif tidak hanya memenuhi kebutuhan nasabah yang terus berkembang, tetapi juga memastikan bahwa prinsip-prinsip syariah tetap diintegrasikan dalam setiap aspek layanan keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun