Mohon tunggu...
Nurfadilla Zahra Alea
Nurfadilla Zahra Alea Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional UNSRI

Nurfadiila merupakan mahasiswa jurusan Hubungan Internasional yang selalu termotivasi untuk mencoba hal - hal baru serta memiliki kemampuan untuk berkomunikasi yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang Bekerja di Inggris Terancam Mengalami Kerja Paksa

28 Februari 2023   20:19 Diperbarui: 3 Maret 2023   01:21 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gamabar : Rizka Nur Laily M Reporter Merdeka.com

Sejak 31 Maret 2022, negara Inggris termasuk negara tujuan Pekerja Migran Indonesia, yang sampai saat ini telah tercatat terdapat 1.308 orang yang telah bekerja di perbukanan yang berada di Inggris. Dan juga s ejak Rusia dan Ukraina mengalami perang, negara Inggris sangat membutuhkan tenaga kerja dengan jumlah yang cukup banyak. Salah satunya adalah dalam bidang pertanian. Dalam situasi ini, membuat agen perekrutan membutuhkan bantuan broker lokal dari negara asal pekerja guna mendapatkan buruh.

Namun, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada dibeberapa perkebunan Inggris, diduga mengalami kerja paksa. Kabarnya, para Pekerja Migran Indonesia selama bekerja di Inggris mereka mempunyai hutang sebanyak puluhan juta secara terpaksa dari broker (perantara pencari pekerja). Menurut The Guardian, dalam satu musim bekerja di Inggris, seorang PMI yang melakukan pekerjaan di perkebunan, dibagian pemetik buah beri diberati hutang sebanyak 5.000 yang jika dirupiahkan sekitar Rp 89 juta.

Sedangkan, para PMI yang bekerja di pertanian Inggris mengatakan bahwa saat awal kerja mereka  mendapatkan kontrak dengan tidak adanya jam kerja, dalam seminggu bayarannya kurang dari 300 atau jika dirupiahkan sebanyak Rp 5,3 juta. Tetapi gaji tersebut belum dipotong dengan biaya tambahan dari broker, biaya visa, dan biaya pesawat. Akibatnya, para PMI berutang dengan jumlah yang cukup  besar.

Hutang tersebut muncul lantaran mereka diwajibkan mengembalikan dana guna mendapatkan pekerjaan serta biaya visa dan biaya pesawat. Para pekerja diharuskan membayar biaya tambahan sebesar ribuan pound guna broker Indonesia yang mengeluarkan pernyataan terhadap pendapatan penghasilan yang menggiurkan, sebenarnya hal tersebut adalah praktik yang illegal menurut undang-undang ketenagakerjaan Inggris.

AG Recrutmen merupakan salah satu agen Inggris pemasok tenaga kerja indonesia (TKI) yang mempunyai izin guna merekrut memakai visa pekerja musiman. Tetapi, AG membantah bila dia melakukan hal tersebut, serta tidak mengetahui apapun mengenai broker Indonesia yang melakukan pemungutan uang.

Pada awalnya, AG merencanakan untuk merekrut dari negara Rusia dan Ukraina. Tetapi, beberapa minggu sebelum panen dimulai terjadi perang antara Rusia-Ukraina yang membuat rencana itu tidak terlaksanakan. Sebanyak 20.000 orang dari negara Ukraina, bekerja di Inggris dengan menggunakan visa musiman pada tahun lalu. Sebelumnya AG memang tidak pernah mempunyai pengalaman di Indonesia, sehingga Al Zubara yang berada di Jakarta memberikan bantuan kepada AG mengenai permasalahan tersebut.

Seorang PMI yang bekerja di Inggris bercerita bahwa dia menjadikan rumah keluarganya di Bali sebagai jaminan untuk berhutang tersebut. Sehingga dia  ketakutan bila rumahnya nanti akan di sita dan membuat dia bekerja keras hanya untuk membayar hutang-hutang itu. Menurut ahli hak-hak migran kondisi tersebut menjadikan pekerja terhadap kedudukan kerja paksa.

Saat ini, KBRI dan Kementrian Luar Negeri sudah menangani kasus tersebut dan telah melakukan beberapa tindakan guna menjamin perlindungan hak-hak terhadap Pekerja Migran Indonesia yang sedang bekerja di perusahaan-perusahaan perkebunan yang berada di Inggris. Beberapa tindakan yang diambail seperti, melakukan diskusi dengan manajemen dan pemilik perkebunan, mengajak bicara secara langsung dengan Pekerja Migran Indonesia yang berada di perkebunan tersebut, dan melakukan pengawalan untuk memulangkan para Pekerja Migran Indonesia setelah habisnya masa kontrak.

Guna melayani para PMI yang membutuhkan bantuan, KBRI telah menyediakan hotline kekonsuleran. Dan juga KBRI telah menghubungi AG agar tetap menyediakan fasilitas serta mencari solusi kontrak dalam pekerjaan sebelum masa kepulangan.

Nama : Nurfadilla Zahra Alea

NIM : 07041382126195

Dosen Pengampu : Nur Aslamiah Supli, BIAM., M.Sc.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun