Mohon tunggu...
Nurfadila Syukri
Nurfadila Syukri Mohon Tunggu... Lainnya - 01173089

NURFADILA SYUKRI BISA

Selanjutnya

Tutup

Money

Akuntansi Musyarakah

6 Juni 2020   13:30 Diperbarui: 6 Juni 2020   13:42 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

2. PIHAK YANG BERAKAD

ada dua (2) pihak yang berakad dan mengerti cara mengelola harta atau melakukan kegiatan transaksi.

3. OBJEK AKAD

yang merupakan objek akad yaitu berisi tentang modal dan kegiatan usaha atau hal yang mesti dilakukan.

      Dewan syariah nasional mempunyai atauran mengenai pembiayaan musyarakah yang telah ditetapkan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional NO 08/DSN-MUI/IV/2000 tertanggal 13 April 2000 antara lain :

1. pernyataan ijab qobal harus dikatakan secara langsung oleh kedua belah pihak tanpa ada tekanan dan paksaan apapun dalam akad kontrak sehingga menunjukkan keseriusan dan kehendak mereka.

2. pihak yang melakukan kesepakatan harus mengetahui tentang hukum

3. objek akad yang meliputi modal, bekerja, profitabilitas dan kerugian. 

4. biaya mengenai kegiatan operasional serta persengketaan.

JURNAL MUSYARAKAH

1. transaksi saat bank membayarkan uang tunai kepada mitra

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun