2. PIHAK YANG BERAKAD
ada dua (2) pihak yang berakad dan mengerti cara mengelola harta atau melakukan kegiatan transaksi.
3. OBJEK AKAD
yang merupakan objek akad yaitu berisi tentang modal dan kegiatan usaha atau hal yang mesti dilakukan.
   Dewan syariah nasional mempunyai atauran mengenai pembiayaan musyarakah yang telah ditetapkan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional NO 08/DSN-MUI/IV/2000 tertanggal 13 April 2000 antara lain :
1. pernyataan ijab qobal harus dikatakan secara langsung oleh kedua belah pihak tanpa ada tekanan dan paksaan apapun dalam akad kontrak sehingga menunjukkan keseriusan dan kehendak mereka.
2. pihak yang melakukan kesepakatan harus mengetahui tentang hukum
3. objek akad yang meliputi modal, bekerja, profitabilitas dan kerugian.Â
4. biaya mengenai kegiatan operasional serta persengketaan.
JURNAL MUSYARAKAH
1. transaksi saat bank membayarkan uang tunai kepada mitra