Mohon tunggu...
Nurfadilah Djafar
Nurfadilah Djafar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya mahasiswa fakultas hukum memiliki hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Hierarki Perundang-Undangan

20 Mei 2024   19:20 Diperbarui: 20 Mei 2024   19:56 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahapan penyusunan Perda, terdapat kegiatan yang dikenal dengan harmonisasi. Mekanisme pelaksanaan harmonisasi Perda, selain berlandaskan undang-undang juga didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksana UU Nomor 12 Tahun 2011. Selain ketentuan undang-undang dan aturan pelaksananya tersebut, secara teknis juga terdapat aturan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 yang turut mengamanatkan keterlibatan fungsional perancang dalam proses harmonisasi membentuk peraturan di daerah.

Periode tahun 2016 pernah tercatat revisi dan pembatalan peraturan daerah dengan angka fantastis sebesar 3143 Perda. Banyaknya Perda yang kemudian dimentahkan kala itu menunjukkan fakta terjadi disharmoni antara Perda yang dibentuk dengan peraturan diatasnya. Permasalahan ketidakharmonian Perda bukanlah hal ringan serta cepat penyelesaiannya. Identifikasi juga menemukan penyebab pasti ketidakharmonian patut ditelisik mendalam sehingga solusi atas persoalan pembentukan Perda dapat dipecahkan. Catatan kegagalan menciptakan Perda yang tertib tidak saja meninggalkan sejarah namun juga menyisakan problematika terkait kewenangan. Hal demikian disebabkan irisan kewenangan yang lekat dengan fungsi yudikatif melalui judicial review baik yang dijalankan Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung. Oleh sebab itu otoritas pemerintah sebagai pemrakarsa Perda seharusnya kompeten untuk melakukan executive preview.

Keputusan pembatalan Perda ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lama 60 hari sejak diterimanya Perda. Paling lama 7 hari setelah keputusan pembatalan, kepala daerah harus memberhentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda. Apabila provinsi/kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan Perda tersebut dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, kepada daerah dapat mengajukan keberatan kepada mahkamah agung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun