Mohon tunggu...
Nurfadilah Djafar
Nurfadilah Djafar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya mahasiswa fakultas hukum memiliki hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Hierarki Perundang-Undangan

20 Mei 2024   17:58 Diperbarui: 20 Mei 2024   18:05 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Proses harmonisasi Perda mengalami perbaikan dan penataan sejak perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Langkah-langkah harmonisasi ini mencakup pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang dilakukan secara sentralistik di bawah koordinasi pemerintah pusat. Peran biro hukum dan satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan sangat besar dalam memastikan bahwa proses harmonisasi dilakukan sejak awal penyusunan hingga pengesahan Perda. Harmonisasi yang efektif memastikan bahwa Perda tidak hanya konsisten dengan peraturan yang lebih tinggi tetapi juga memberikan kepastian hukum dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun