Proses harmonisasi Perda mengalami perbaikan dan penataan sejak perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Langkah-langkah harmonisasi ini mencakup pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang dilakukan secara sentralistik di bawah koordinasi pemerintah pusat. Peran biro hukum dan satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan sangat besar dalam memastikan bahwa proses harmonisasi dilakukan sejak awal penyusunan hingga pengesahan Perda. Harmonisasi yang efektif memastikan bahwa Perda tidak hanya konsisten dengan peraturan yang lebih tinggi tetapi juga memberikan kepastian hukum dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H