Mohon tunggu...
nurfadilah
nurfadilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Langkah Mediasi dan Arbitrase sebagai Sarana Penyelesaian dalam Sistem Keuangan Syariah

17 Desember 2024   08:56 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:07 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Latar Belakang 

Di tengah perkembangan industri keuangan syariah yang pesat, munculnya sengketa antar pihak baik nasabah, lembaga keuangan syariah, maupun pihak ketiga menjadi hal yang tidak terhindarkan. Mediasi dan arbitrase merupakan dua metode penyelesaian sengketa yang menawarkan solusi di luar jalur pengadilan yang formal, dengan memperhatikan kepatuhan terhadap hukum Islam. Mediasi dan arbitrase diterapkan dalam penyelesaian sengketa di sektor keuangan syariah, menilai kelebihan dan kekurangannya, serta memberikan gambaran mengenai peran lembaga-lembaga seperti Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dalam mengawal penyelesaian sengketa yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

pendahuluan 

Penyelesaian sengketa dalam sistem keuangan syariah memerlukan pendekatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang mengedepankan keadilan, keseimbangan, dan musyawarah. Sistem keuangan syariah mengadopsi prinsip-prinsip hukum Islam yang menekankan pada keadilan dan keseimbangan dalam transaksi keuangan. Namun, dalam praktiknya, perbedaan interpretasi dan ketidakpahaman dalam pelaksanaan akad dapat menimbulkan sengketa. Untuk itu, diperlukan metode penyelesaian sengketa yang tidak hanya efektif, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariah. Mediasi dan arbitrase menjadi dua alternatif yang semakin berkembang di Indonesia sebagai cara yang lebih fleksibel dan cepat dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan umum.  

Di  Indonesia,  secara  umum  ada  dua  alternatif  penyelesaian  sengketa. pertama   lewat   jalur   litigasi,   yaitu   penyelesaian sengketa   melalui pengadilan, dan non litigasi yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Dasar   hukum bahwa pengadilan   merupakan   lembaga   penyelesaian sengketa di Indonesia adalah Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 48 Tahun  2008 tentang  Kekuasaan  Kehakiman,  Undang-Undang  Nomor  49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang  Peradilan  Agama,  Undang-Undang  Nomor  51  Tahun  2009 tentang Peradilan  Tata  Usaha  Negara,  dan Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1997 tentang Peradilan Militer.

Dalam hal sengketa ekonomi, peradilan yang berwenang menyelesaikan perkara  ekonomi  adalah  peradilan  umum  dan  peradilan agama.  Peradilan umum  yang  mencakupruang  lingkup  hukum  perdata  mengakomodasipara pencari  keadilan  dalam  sengketa ekonomi. Pada  peradilan  agama,  sengketa ekonomi yang dimaksud adalah sengketa ekonomi yang didasarkan pada akad yang berlandaskan syariat Islam.Selain  penyelesaian  sengketa  dipengadilan,  di  Indonesia  juga  diakui penyelesaian  sengketa  di  luar  pengadilan. 

Cara  ini  dapat  ditempuh  jika  ada kesepakatan  dan  kesukarelaan para pihak  yang  bersangkutan. Penyelesaian sengketa  model  ini adalah  penyelesaian  sengketa  berkualitas  tinggi. Karena sengketa  yang  diselesaikan  dengan  cara  ini  akan  dapat  selesai secara tuntas tanpa  rasa  dendam  dansisa  kebencian. Penyelesaian  sengketa  secara  non-litigasi  adalah  penyelesaian  masalah  secara hukum  dan  nurani, di  manahukum  dapat  dimenangkan  dan  nuranipihak  bersengketa  diharapkan  tunduk padakesepakatan perdamaian  secara  sukarela, tanpa  ada  yang  merasa  kalah atau dipojokkan. Pengadilan, sebagai  salah  satu  alternatif penyelesaian  sengketa paling dikenal, boleh   dikatakan   akan   selalu   dihindari   oleh   masyarakat.   Selain menuntut proses  dan jangka  waktu  relatif  lama  dan  kesan  berlarut-larut, sistem pengadilan   sering terkesan   mempersulit para   pencari   keadilan. Peradilan   yang   ada   di   Indonesia   saat   ini juga dianggap   kurang   dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. 

Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Keuangan Syariah:
Mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa di mana pihak yang bersengketa dibantu oleh seorang mediator untuk mencapai kesepakatan. Dalam konteks keuangan syariah, mediasi bertujuan untuk menjaga hubungan baik antar pihak dan mencapai solusi yang berlandaskan pada prinsip musyawarah dan mufakat, yang sangat dihargai dalam hukum Islam. Mediator yang memahami prinsip syariah diharapkan dapat memberikan panduan agar solusi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Keuangan Syariah:
Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa di mana para pihak sepakat untuk menyerahkan sengketa mereka kepada seorang arbiter atau panel arbiter yang akan membuat keputusan yang mengikat. Dalam sistem keuangan syariah, arbitrase dilakukan oleh lembaga arbitrase yang memiliki otoritas dalam masalah keuangan syariah, seperti BASYARNAS. Proses arbitrase ini menawarkan keuntungan berupa keputusan yang lebih cepat, biaya yang lebih rendah, serta keahlian yang lebih mendalam mengenai hukum syariah dibandingkan dengan pengadilan umum.

Peran BASYARNAS dan Lembaga Arbitrase Syariah:
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa proses arbitrase yang berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. BASYARNAS berfungsi sebagai lembaga yang memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan menyediakan arbiter yang kompeten dalam hukum syariah, dan menjamin bahwa keputusan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.

Keuntungan dan Tantangan:
Keuntungan utama dari mediasi dan arbitrase dalam sistem keuangan syariah adalah bahwa kedua metode ini lebih cepat dan lebih fleksibel dibandingkan dengan jalur peradilan umum. Selain itu, keduanya memungkinkan pengaturan yang lebih berbasis pada prinsip syariah. Namun, tantangan yang dihadapi adalah perlunya peningkatan pemahaman terhadap hukum syariah di kalangan para mediator dan arbiter, serta perlunya penguatan regulasi dan kesadaran akan pentingnya penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun