Mohon tunggu...
nurfadilah
nurfadilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Solusi KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus untuk Menyelesaikan Masalah Wanpretasi (gagal Bayar)

11 Desember 2024   13:05 Diperbarui: 11 Desember 2024   16:32 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Baitul Maal Waat Tamwil (KJKS BMT) Muamalat Mulia Kudus, memiliki solusi cepat untuk menyelesaikan masalah wanprestasi.

Latar belakang 

Ketua pengurus KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus, Bapak Aulia Rahman, SE. I. Menjelaskan bahwa, kasus wanprestasi (gagal bayar atau ketidakmampuan memenuhi kewajiban) dapat menjadi tantangan serius. Namun, KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus berhasil menghadapi tantangan ini dengan berbagai solusi yang sesuai dengan prinsip syariah, sekaligus mengedepankan keadilan dan kemaslahatan kedua belah pihak, baik lembaga maupun nasabah.

Solusi yang diambil 

BMT Muamalat Mulia Kudus mengedepankan pendekatan kekeluargaan dalam menangani anggota yang mengalami wanprestasi. 

a. Melakukan dialog dengan Nasabah, salah satu langkah pertama yang diambil adalah pendekatan dengan nasabah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya. Pihak KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus menghubungi nasabah untuk memahami penyebab wanprestasi dan mencari solusi bersama. Pendekatan ini mengutamakan komunikasi yang baik, mengedepankan empati, dan memastikan bahwa nasabah merasa didukung, bukan dihukum.

b. Menyusun rencana penyelesaian yang masuk akal, setelah berbicara dengan nasabah pihak BMT akan merancang rencana penyelesaian yang realistis. Seperti perpanjangan tenor atau penurunan jumlah cicilan untuk membantu nasabah yang mengalami kesulitan finansial.

c. Restrukturisasi pembiayaan, Jika nasabah terbukti kesulitan membayar cicilan pihak BMT Muamalat Mulia Kudus menawarkan opsi restrukturisasi pembiayaan. Ini melibatkan perubahan persyaratan pembiayaan seperti perpanjangan waktu pembayaran, pengurangan jumlah angsuran, atau perubahan mekanisme pembayaran agar lebih sesuai dengan kemampuan nasabah.

Penerapan Upaya penyelesaian 

Kemudahan dalam Pembayaran, dalam beberapa kasus pihak BMT juga dapat memberikan opsi penjadwalan ulang pembayaran berdasarkan kondisi nasabah yang terbukti terdampak oleh situasi eksternal, seperti bencana alam atau krisis ekonomi.

Pendampingan Nasabah, untuk memastikan agar nasabah bisa membayar kewajibannya pihak BMT Muamalat Mulia Kudus memberikan program pendampingan.  Program tersebut mencakup konsultasi keuangan dan bimbingan usaha, terutama bagi nasabah yang terlibat dalam usaha mikro dan kecil. Tujuannya adalah untuk membantu nasabah mengelola keuangan dengan lebih baik dan mencegah terjadinya wanprestasi di masa mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun