PENERAPAN HAM DIRANAH PENDIDIKAN
Nama                    : NUR ELA
Nim                     : 31602100047
Dosen pengampu        : Dr. Ira Alia Maerani,S.H.,M.H
TEKNIK INDUSTRI B
 Hak asasi manusia atau biasa disingkat sebagai HAM, adalah sebuah anugrah yang luar biasa yang di diberikan tuhan untuk seluruh manusia.
Manusia memiliki berbagai macam hak untuk hidup, hak untuk menentukan kehidupannya. Didalam dunia pendidikan semua manusia memiliki hak untuk menuntut ilmu, sesuai dengan keinginannya.
Pendidikan merupakah salah satu sarana pendukung HAM, tanpa adanya pendidikan masyarakat disuatu Negara tersebut tidak akan mengetahui tentang pengertian HAM, dan nilai-nilai yang terkandung didalam HAM. Dengan menempuh pendidikan manusia akan lebih diajarkan untuk saling menghormati dan melindungi  suatu hak dari orang lain.
Peraturan mengenai hak untuk menerima pendidikan ini sudah diatur pemeritah pada undang-undang  No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 12
"Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia"
Didalam islam menuntut ilmu hukumnya adalah wajib, Rasulullah SAW bersabda: "Menuntut ilmu itu hukumnya wajib, bagi muslim laki-laki dan muslim perempuan". Hadis di atas tentunya sudah tidak asing di benak kita, bahwa kewajiban menuntut ilmu itu diperuntukkan bagi setiap orang Islam.