PERGESERAN NOMENKLATUR DARI "PENGAWAS SEKOLAH" KE "PENDAMPING SATUAN PENDIDIKAN"
Oleh : Bang ighort
Perubahan nomenklatur dari "Pengawas Sekolah" menjadi "Pendamping Satuan Pendidikan" sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 adalah langkah strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan perubahan paradigma dalam dunia pendidikan. Pergeseran ini perlu dipahami secara mendalam karena memiliki implikasi yang signifikan terhadap pendekatan, peran, dan tanggung jawab dalam mendukung pendidikan di Indonesia.
Makna di Balik Perubahan Nomenklatur
Secara terminologis, istilah "pengawas" memiliki konotasi yang cenderung otoritatif. Dalam sistem pendidikan, pengawas selama ini diidentikkan dengan peran yang mengontrol, menilai, dan memastikan kepatuhan sekolah terhadap aturan dan standar nasional. Sementara itu, istilah "pendamping" lebih menggambarkan hubungan yang bersifat kolaboratif, di mana fokus utamanya adalah mendukung, membimbing, dan memberdayakan sekolah untuk berkembang secara mandiri.
Perubahan ini mencerminkan pergeseran dari pendekatan top-down yang birokratis ke pendekatan bottom-up yang berbasis kolaborasi. Hal ini sejalan dengan semangat pendidikan modern yang menekankan pengembangan potensi individu, kreativitas, dan inovasi dalam lingkungan pendidikan.
Implikasi Perubahan
- Peran yang Lebih Humanis
Sebagai pendamping, peran utama adalah memberikan dukungan kepada satuan pendidikan untuk menghadapi tantangan dan mengembangkan strategi yang relevan. Pendekatan ini lebih humanis karena menempatkan pendamping sebagai mitra, bukan otoritas semata. Hubungan ini akan menciptakan suasana kerja yang lebih kondusif antara pendamping, kepala sekolah, dan guru.
- Fokus pada Pengembangan Kapasitas
Pendamping diharapkan menjadi fasilitator yang membantu sekolah mengidentifikasi kekuatan dan kelemahannya untuk pengembangan lebih lanjut. Alih-alih hanya menilai kesesuaian dengan standar, pendamping fokus pada pengembangan kapasitas, baik di tingkat guru, manajemen sekolah, maupun peserta didik.
- Peningkatan Kualitas Pendidikan Berkelanjutan
Dengan pendekatan kolaboratif, pendamping tidak hanya mengevaluasi hasil akhir tetapi juga membantu sekolah membangun strategi untuk mencapai kualitas pendidikan yang lebih baik. Pendekatan ini mendukung pengembangan profesional berkelanjutan di kalangan guru dan tenaga kependidikan.
- Peningkatan Responsivitas terhadap Kebutuhan Lokal
Setiap satuan pendidikan memiliki konteks dan tantangan unik. Pendamping diharapkan mampu merespons kebutuhan lokal secara lebih fleksibel, tidak terbatas pada standar yang kaku. Hal ini memungkinkan terwujudnya solusi inovatif yang relevan dengan kebutuhan sekolah.
Â
Tantangan dalam Implementasi
- Perubahan Mindset
Salah satu tantangan terbesar adalah mengubah cara pandang para pengawas sekolah yang selama ini terbiasa dengan pendekatan kontrol menjadi pendekatan pendampingan. Perubahan ini memerlukan pelatihan dan pembinaan yang intensif.
- Ketersediaan Sumber Daya
Untuk menjadi pendamping yang efektif, diperlukan keterampilan komunikasi, kemampuan analisis, dan pemahaman yang mendalam tentang manajemen pendidikan. Tidak semua pengawas saat ini memiliki keterampilan tersebut.
- Pengukuran Keberhasilan yang Baru
Sistem pengawasan tradisional sering kali mengukur keberhasilan berdasarkan indikator administratif. Dalam pendekatan pendampingan, perlu dirancang indikator keberhasilan yang lebih holistik dan berbasis pada proses pengembangan, bukan hanya hasil akhir.
Harapan untuk Masa Depan
- Pendamping Sebagai Mitra Strategis
Diharapkan pendamping satuan pendidikan mampu menjadi mitra strategis dalam menciptakan lingkungan belajar yang inovatif, inklusif, dan berkualitas. - Mendorong Otonomi Sekolah
Dengan pendampingan yang baik, sekolah dapat diberdayakan untuk menjadi lebih mandiri dalam mengelola dan meningkatkan kualitas pendidikannya. - Penguatan Hubungan Antara Sekolah dan Komunitas
Pendamping juga dapat berperan dalam membangun koneksi antara sekolah dan komunitas lokal, sehingga pendidikan menjadi lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Perubahan nomenklatur dari "Pengawas Sekolah" menjadi "Pendamping Satuan Pendidikan" merupakan langkah progresif dalam transformasi sistem pendidikan di Indonesia. Pergeseran ini menempatkan kualitas hubungan, pemberdayaan, dan inovasi sebagai prioritas utama. Meski menghadapi tantangan dalam implementasinya, perubahan ini berpotensi menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih inklusif dan adaptif terhadap dinamika zaman. Dengan dukungan yang memadai, peran pendamping dapat menjadi fondasi penting bagi terciptanya pendidikan yang bermutu, relevan, dan berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H