Rezim Zionis Israel senantiasa melakukan berbagai pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional,namun masih  ada juga negara-negara yang membelanya diberbagai forum internasional.Bagi Amerika Serikat(AS)yang selalu dimulutnya keluar ucapan seakan-akan negara adidaya itu sebagai pelopor pembela demokrasi yang menjungjung tinggi  supremasi hukum internasional dan hak asasi manusia ,tetapi jika terkait dengan rezim Zionis israel yang terus melakukan genosida di jalur Gaza dan tebing barat Palestina lidah "Paman Sam"kaku tidak berdaya menegakkan supremasi hukum internasional bahkan dianggapnya Genosida yang dilancarkan Zionis israel wajar sebagai pembelaan diri dari serangan para pejuang kemerdekaan Palestina.
Amerika  Serikat(AS)memutar balikkan fakta sejarah karena  faktanya justru bangsa palestina yang melakukan perlawanan terhadap rezim Zionis Israel yang menjajah tanah tumpah darah Palestina sejak tahun 1946. Oleh  karenanya bangsa Palestina berkewajiban untuk melancarkan perlawanan untuk merebut kemerdekaan dari  Zionis israel ,dan serangan 7 Oktober 2023 yang dilancarkan oleh pejuang kemerdekaan Palestina terhadap rezim penjajah Zionis israel itu merupakan bagian tidak terpisahklan dari perjuang kemerdekaan bangsa Palestina.
Namun  demikian karena Zionis israel dukungan AS dan sekutunya  yang menggunakan media internasional untuk merekayasa opini publik seakan-akan Zionis israel tersebut sebagai"korban"sementara para pejuang kemerdekaan Palestina sebagai agresor.Pemutar balikkan fakta sejarah sejak lama dilakukan secara terstruktur  sistematis massiv diberbagai media  internasional sehingga lambat laun dianggap suatu kewajaran yang pada gilirannya dianggap suatu pembenaran jika tidak ada media internasional lainnya yang memberikan informasi  yang benar sesuai fakta sejarah.
Dalam konteks inilah menyebabkan rezim Zionis Israel tidak mematuhi  hukum humaniter internasional ,serta selalu berupaya memaksimalkan berbagai media yang dikuasainya untuk melancarkan berbagai propagandanya sehinggi menjadi konsumsi publik sesuai narasi ciptaan Tel Aviv dan AS bersama sekutunya.Bemodal itu Zionis israel selalu melakukan berbagai pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional ,sehingga negara"piaraan"AS tersebut terkesan kebal dari hukum ICJ dan ICC. Sampai kapan komunitas internasional membiarkan hal itu terus berlangsung ?Â
Sekiranya rezim Zionis Israel dibiarkan terus melakukan kebiadaban terhadap bangsa Palestina ,sehingga kedepan apa yang bisa diwariskan kepada geneasi-generasi mendatang.Berbagai kejahatan perang dilakukan oleh rezim Zionis Israel justru didepan hidung negara-negara yang mengaku pelopor demokrasi pemegang mandat supremasi hukum internasional namun mendukung Zionis Israel yang tiap saat melakukan genosida dijalur Gaza dan tebing barat Palestina bersamaan menampik seruan komunitas internasional yang berupaya maksimal untuk menghentikan genosida tersebut..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H