Mohon tunggu...
Nurdin
Nurdin Mohon Tunggu... Guru - Guru Sejarah

sebagai guru sejarah dan sosiologi di SMA di kota Bandung tentu saja perlu berwawasan luas,karenanya saya selalu suka membaca dan menulis untuk memperluas wawasan yang masih sempit ini.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Parpol yang Nakal, Bawaslu Ompong?

4 April 2014   22:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:04 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13965969861608303645

[caption id="attachment_301831" align="aligncenter" width="512" caption="Gambar:Merdeka.Com "][/caption]

Soal pelanggaran bagi  berbagai partai politik di Indonesia ini bukanlah hal baru,bahkan  berbagai pelanggaran juga  dilakukan oleh  para  elite  partai politik(Parpol)sejak   setahun lalu.Mereka  memiliki media  elektronika dengan berbagai dalih dengan mensiasati  aturan yang  juga buatan mereka  sendiri untuk  merealisasikan "kampanye terselubung"itu.Bagaimana  kwalitas  Pemilu nanti jika  terjadi berbagai pelanggaran ?  Indonesia juga  bisa dipastikan tidak tegas  dalam masalah tersebut,juga  dengan berbagai alasan yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Berbagai pelanggaran terus  dilakukan karena Bawaslu(Badan Pengawas Pemilu)itu  tidak bisa mengambil tindakan tegas karena aturannya terkesan  sudah di desain sedemikian oleh anggota DPR  dari  berbagai fraksi dari  Parpol-parpol  yang sedang  melakukan berbagai pelanggaran tersebut.Pemiluk  Stasiun TV yang juga  elite  partai politik sangat jelas menggunakan berbagai  fasilitas medianya sendiri itu untuk melakukan kampanye terselubung itu,dan sekarang  mereka  melakukannya  melampaui batas-batas  ketentuan beriklan yang sudah disepakati dengan Bawaslu sebelumnya.

Menurut  Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu)sebagaimana dimuat oleh Medeka.Com Jum'at  4  April 2014 bahwa  tidak kurang sudah  8  Partai  Politik yang melanggar aturan waktu spot  beriklan di TV ,kedelapan Parpol yang  mnelampaui  batas-batas  iklan di media  elektronika itu adalah PDI-P,PPP,PAN,Gerindra, Hanura,PKB, Nasdem,dan  tentu saja  P.Golkar.Menurut Bawaslu mereka  lakukan  pelanggaran melampaui  spot  penyiaran iklan dengan tiap harinya  sekitar  10 spot yang  masing-masingnya durasinya  30 detik .

Sekarang  kampanye   mereka lakukan juga  dengan mengirim sms kepada   rakyat yang sesungguhnya tidak mengharapkannya,tetapi  tiba-tiba saja  mereka yang tidak dikenal itu mengirim sms  kepada  rakyat.Rakyat tidak mengetahui  rekam jejak hidup  orang-orang yang mengaku  caleg dengan berbagai janji   muluknya yang jika  mereka sudah  menjadi anggota  legislatif tidak ingat lagi  kepada janjinya.Hal itu tidak hanya isapan jempol,tetapi hampir  bisa dipastikan hal sebelumnya  terjadi lagi karena  90 persen mereka  merupakan produk lama yang  mendaftarkan kembali  menjadi caleg.

Apaz  yang bisa diharapkan dari mereka ? mereka  sudah pernah  menduduki  kursi  DPR,DPRD Tingkat 1  dan 2  sebelumnya  tapi  apa  yang mereka kerjakan kepada  rakyat,dan  hal itu akan diulangi lagi.Karena itu  bangsa Indonesia jelang seminggu lagi Pemilu  masih  kebingungan siapa  calon pimpinan negeri ini,sebab mereka itu  tidak  diketahui rekam jejak  hidupnya oleh  rakyat  kecuali oleh  para  pendukung fanatiknya  dan juga   media massanya yang mengorbitkan mereka.Bagaimana  Bawaslu punya   nyali enggak utuk menindak  partai politik yang melanggar aturan  tersebut.Kita tunggu saja  meskipun  diperkirakan Bawaslu sekarang  juga sama dengan Bawaslu sebelumnya,yang hanya  ngomong dan ngomong tanpa  tindakan tegas.

.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun