6. Menempuh pendidikan menengah atau tinggi,Â
7. Pindah domisili,Â
8. Tertimpa bercana, danÂ
9. Bekerja diluar domisili.
Kategori 9 poin ini hanya dapat di layani sampai H-30 hari sebelum pelaksanaan pencoblosan. Bisa dibilang batas pengurusannya hanya sampai 27 Oktober 2024. Pada 27 Oktober akan ada yang bertugas sampai jam 23.59 untuk mengurus pelayanan pindah Memilih.
Untuk dapat mengurusnya, perlu datang saja ke kantor desa asal atau domisili sekarang, untuk mengurus pindah memilih. Dengan menbawa persyaratan seperti KK terbaru atau KTP terbaru, surta keterangan tugas dll.
Selain DPTb 9 poin ini, ada juga DPTb 4 poin yang memiliki jangka waktu pengurusan hingga H-15, di next tulisan kita akan membahasnya.
TerimakasihÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H