Mohon tunggu...
Nurdiana Rakhmatul Faza
Nurdiana Rakhmatul Faza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Literasi adalah amunisi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Bahaya Cybercrime yang Tak Henti Meskipun di Masa Pandemi Covid19

2 Januari 2022   14:05 Diperbarui: 2 Januari 2022   23:04 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

APA ITU CYBERCRIME ?

            Kita sudah tidak asing lagi mendengar kata “cybercrime” yang akhir – akhir ini semakin banyak orang – orang yang mengalami kasus tersebut. Indonesia sendiri pertama kali muncul masalah cybercrime pada tahun 2000 lalu. Namun indonesia sendiri belum bisa mengatasi masalah tersebut dengan cepat yang hingga sekarang semakin banyak kejahatan cybercrime yang terjadi setiap tahunnya di indonesia.

            Cybercrime merupakan sebuah tindakan kejahatan yang dilakukan melalui media digital atau internet yang dimana untuk mendapatkan sebuah keuntungan dari pihak – pihak korban yang dirugikan. Pelaku dari cybercrime sendiri biasanya adalah orang – orang yang pandai dan ahli dalam bidang IT. Mengapa dikatakan demikian karena kejahatan ini dilakukan di dunia maya bukan di kehidupan nyata. Sasaran dari kejahatan cybercrime ini sendiri biasanya orang – orang yang awam dan tidak paham tentang IT atau biasanya kita sebut “gagap teknologi”.

BAHAYA CYBERCRIME DI MASA PENDEMI COVID - 19

            Indonesia sendiri bisa dikatakan sebagai negara yang memiliki ketahanan cyber yang masih sangat lemah. Banyak masalah kejahatan cyber yang terjadi di indonesia yang sampai sekarang belum bisa teratasi. Yang sering kita jumpai yaitu kejahatan seperti akses illegal yang dilakukan biasanya membobol akun milik orang lain untuk mendapatkan kepentingan atau keuntungan sesuatu hal. Dan dari orang yang mengalami kebobolan akun tersebut akan mengalami kerugian yang sangat besar.

            Dimasa pandemi ini banyak orang yang mengalami kebobolan akun yang dapat merugikan seseorang. Dimasa ini dimana untuk mencari suatu pekerjaan sangat susah sehingga untuk mendapatkan uang sendiri sangat susah. Banyak orang – orang jahat yang melakukan kejahatan cyber seperti membobol akun bank seseorang untuk mencuri uang yang ada didalam akun bank tersebut.

            Banyak kejahatan yang dilakukan melaui kejahatan cyber, selain membobol akun kejahatan yang lain yang dilakukan cybercrime yaitu membuat konten ilegal. Konten illegal merupakan sebuah tindakan kejahatan yang dilakukan dengan cara membuat konten atau berita atau suatu tulisan yang sifat informasinya keliru atau palsu atau hoax atau tidak benar yang melanggar hukum dan tidak cocok untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

            Di masa pandemi ini banyak orang – orang jahat yang membuat berita hoax berita palsu tentang covid – 19. Banyak oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab telah membuat konten tentang informasi obat – obat ramuan atau cara penyembuhan covid – 19 yang hal tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan atau tidak memiliki manfaat penyembuhan dari covid – 19 jika dilakukan. Hal tersebut dilakukan hanya untuk mendapatkan keuntungan semata. Selain itu, banyak juga berita hoax tentang bahayanya vaksin covid – 19. Yang dimana banyak beredar tentang jika divaksin akan mengalami lumpuh, buta, dan lebih parahnya yaitu mengalami kematian. Konten – konten seperti itu harusnya tidak dibuat sehingga tidak menyebabkan keraguan masyarakat untuk melakukan vaksinasi dan dapat menghambat penyembuhan dari covid – 19.

            Selanjutnya itu bahaya dari cybercrime sendiri yaitu Carding. Carding sendiri merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan kartu kredit. Dimana menggunakan nomor dan user kartu kredit orang lain untuk melakukan transaksi. Dengan begitu banyak orang yang memiliki kartu kredit banyak mengalami kerugian karena mereka tidak merasa melakukan suatu transaksi namun mereka mendapatkan tagihan yang besar dari suatu transaksi tersebut.

            Ada juga bahaya dari cybercrime yaitu kejahatan Data Theft atau bisa kita sebut pencurian data. Dimasa pandemi seperti ini dengan susahnya mencari uang untuk membiayai kehidupan, banyak orang yang melakukan segala cara untuk mendapatkan uang itu. Kejahatan pencurian data ini biasanya dilakukan dengan membobol akses komputer – komputer di perusahaan – perusahaan besar dan mencuri data – data penting pada komputer tersebut. Pencuri itu biasanya meminta tebusan untuk mengembalikan data tersebut atau bisa juga melakukan penjualan data ke pihak lain. Hal itu dilakukan pencuri untuk mendapatkan uang karena data penting di suatu perusahaan biasanya memiliki harga yang tidak murah.

            Selain itu, bahaya dari kejahatan cybercrime ada juga Hacking. Hacking merupakan suatu kejahatan yang melakukan pembajakan akun, pembajakan website, dan penyebaran virus. Hal ini dilakukan oleh penjahat untuk membajak akun seseorang yang sudah memiliki pendapatan dari akun tersebut. Sehingga pendapatan dari akun tersebut akan mengalir ke pencuri dan pemilik asli dari akun tersebut tidak mendapatkan apa – apa dan mengalami kerugian. Hal itu dilakukan oleh penjahat karena biasanya karena kesenangan pribadi atau karena tuntutan ekonomi financial dari penjahat kurang baik sehingga melakukan pencurian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun