Dll.
Kejahatan asusila online mencakup berbagai tindakan kriminal yang melibatkan perilaku seksual tidak senonoh melalui internet. Ini termasuk sexting dan penyebaran konten intim tanpa izin, grooming online untuk mengeksploitasi anak-anak dan remaja, serta cybersex trafficking yang memaksa individu melakukan tindakan seksual di depan kamera. Pornografi anak adalah produksi dan distribusi materi pornografi yang melibatkan anak-anak, sedangkan revenge porn adalah penyebaran konten intim tanpa izin sebagai balas dendam. Catfishing dengan tujuan eksploitasi seksual melibatkan identitas palsu untuk mengeksploitasi korban. Voyeurisme digital adalah pengamatan atau perekaman aktivitas pribadi tanpa izin, dan sexual extortion (sextortion) adalah pemerasan dengan ancaman penyebaran konten seksual. Phishing dengan konten asusila mencuri informasi pribadi atau menginfeksi perangkat korban, dan penyalahgunaan aplikasi kencan mencakup eksploitasi seksual melalui aplikasi kencan. Kesadaran dan pendidikan tentang keamanan digital sangat penting untuk melindungi diri dari ancaman ini.
Penting untuk diingat bahwa tindak asusila secara online bisa dialami oleh siapa saja, tanpa memandang usia, jenis kelamin, atau latar belakang. Dunia digital yang semakin terhubung membuka peluang bagi kejahatan ini untuk menjangkau lebih banyak korban. Oleh karena itu, kesadaran akan bahaya kejahatan asusila online sangat penting, terutama bagi kelompok yang rentan mengalaminya, seperti anak-anak dan remaja. Edukasi yang tepat, kewaspadaan, serta penggunaan alat dan strategi perlindungan diri dapat membantu mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Mari kita bersama-sama membangun lingkungan digital yang lebih aman dan mendukung, di mana setiap individu merasa terlindungi dan dihargai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H