Mohon tunggu...
Nurdian
Nurdian Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Bebas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mohon maaf jika banyak kekurangan, Saya hanya seorang pemula. Semoga dimaklumi.

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Bangga Miliki Website Desa dengan Domain Desa.Id

26 Februari 2020   23:51 Diperbarui: 27 Februari 2020   00:01 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illustrasi Desa.id (Sumber: puskomesdia.id)

Pemerintah desa di Indonesia saat ini sedang berlomba - lomba membangun kemajuan desanya masing - masing. Dari pembangunan infrastruktur hingga pembangunan sumber daya manusianya agar bisa terbentuk desa yang maju baik secara infrastruktur maupun SDM nya. Namun akan sia - sia jika pembangunan tersebut tidak diiringi dengan publikasi kepada publik maka akan sangat disayangkan sekali, karena publikasi merupakan salah satu bentuk transparasi pemerintah desa kepada publik.

Website merupakan sarana publikasi yang terlengkap karena website bisa mencakup beberapa elemen yang bisa diigunakan oleh desa, lebih lengkap daripada media sosial.

Website untuk desa dirasa sangat penting untuk mempublikasikan seluruh informasi desa dari berita, informasi, agenda, laporan anggaran desa dan lain - lain.

Salah satu elemen penting dalam website adalah domain, untuk desa saat ini sudah tersedia domain desa.id. Untuk mendapatkan trust dari masyarakat pengunjung website maka desa perlu mempunyai domain desa.id.

Namun sayangnya untuk mendapatkan domain desa.id tidaklah mudah seperti membeli domain com, co.id, sch.id, or.id atau yang lainnya. Untuk mendapatkan domain desa.id harus dengan persyaratan khusus dan tidak sembarang orang.

Beberapa syarat khusus yang dimiliki oleh pendaftar domain desa.id adalah sebagai berikut :

1. Pendaftar harus terdaftar sebagai perangkat desa, dibuktikan dengan SK Perangkat Desa

2. Melampirkan syarat administrasi berupa :

  • Scan SK Perangkat Desa dan lampiran daftar nama perangkat desa dengan surat harus ber Kop Surat Desa (nama pemohon harus tercantum)
  • Scan SK Kepala Desa beserta lampiran nama kepala desa
  • Scan KTP Pemohon domain desa.id
  • Scan Surat Kuasa dari Kepala Desa ke Perangkat Desa yang mendaftar sebagai pemohon domain desa.id
  • Scan surat permohonan pembuatan domain desa.id di tanda tangani oleh Kepala Desa

Persyaratan tersebut dikemas dalam bentuk file berupa jpg atau pdf dan tidak lebih 300kb tiap filenya.

Setelah persyaratan tersebut lengkap maka selanjutnya pemohon bisa melakukan pendaftaran akun di website layanan.kominfo.go.id, pemohon bisa mendaftarkan menggunakan email bebas namun sebaiknya menggunakan akun gmail.

Kemudian setelah anda membuat akun di layanan.kominfo.go.id setelah akun pemohon jadi anda tidak bisa langsung membuat domain desa.id. Pemohon harus melakukan verifikasi akun terlebih dahulu, namun untuk memverifikasi akun tersebut pemohon harus mempunyai akun email di mail.go.id.

Untuk mendapatkan email tersebut maka pemohon bisa masuk ke menu tambah permohonan lalu pilih Mail.go.id. Pemohon akan diarahkan ke dalam sebuah form yang harus diisi, pemohon akan dimintai untuk mengupload beberapa dokumen persyaratan yaitu :

  • Scan SK Perangkat Desa
  • Scan kartu identitas pemohon
  • Scan SK Kepala Desa beserta lampiran nama Kepala Desa

Semua dokumen tersebut di upload dalam bentuk jpg atau pdf dengan ukuran kurang dari 200 kb. Setelah di upload pihak Kominfo akan memverifikasi dokumen tersebut, biasanya akan diberi batas waktu yaitu maksimal tiga hari jam kerja.

Pemohon akan mendapatkan status progres proses pengajuan yang ada di dashboard layanan .kominfo.go.id. Jika sukse maka anda akan mendapatkan notifikasi sukses dan juga mendapatkan user dan password mail.go.id misal pemohon.namadesa@desa.mail.go.id.

Tak berhenti disitu, setelah pemohon mendapatkan user dan email tersebut, pemohon tidak lagi login ke layanan.kominfo.go.id dengan menggunakan emai gmail lagi, melainkan menggunakan email yang berbasis mail.go.id tadi dengan password lama pemohon. Setelah itu pemohon baru bisa memverifikasi akun dengan menggunakan mail.go.id.

Setelah akun sudah terverifikasi, baru pemohon bisa mengajukan permohonan pendaftaran domain desa.id, dengan masuk ke menu tambah permohonan lalu pilih pilihan pendaftaran domain desa.id. Sebisa mungkin agar dokumen yang disiapkan sudah benar - benar lengkap dan benar karena jika ditengah jalan ada kendala maka akan diulang dari awal, masing - masing tahapnya membutuhkan tiga hari jam kerja untuk memverifikasi setiap dokumen, tahap yang akan dilalui yaitu :

  1. Mulai
  2. Pendaftaran Domain
  3. Verifikasi Dokumen
  4. Persetujuan Pendaftaran
  5. Konfirmasi Pembayaran Domain
  6. Aktivasi Domain (oleh Pandi)
  7. Selesai

Ditahap pendaftaran domain akan diminta 5 dokumen yang dari awal sudah disebutkan, setelah itu akan diminta nameserver untuk menghubungkan dengan hosting yang pemohon miliki, sebaiknya pemohon sudah memiliki hosting sebelum mendaftarkan domain desa.id. Untuk melewati tahap tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama tergantung banyaknya permohonan yang masuk.

Jadi anda perlu bersabar untuk menunggu domain tersebut, pantau terus progres permohonan dan segera koreksi jika permohonan ditolak dan kemudian ajukan ulang permohonan tersebut. Terdapat layanan kontak costumer care, hubungi jika perlu.

Setelah domain sudah ke tahap selesai pemohon tinggal menghubungkan saja dengan hosting yang sudah disiapkan, setelah terhubung anda tinggal mengistal CMS untuk website desa anda dan website desa sudah bisa online.

Memang tidak mudah untuk mendapatkan domain desa.id namun jika ada usaha dan kerja keras pasti usaha tersebut akan tercapai. Beberapa desa sudah menggunakan domain desa.id contohnya : luwungragi.desa.id, kedungtukang.desa.id, klampok.desa.id dan lain - lain.

Kemajuan teknologi tidak bisa dipisahkan di berbagai bidang aspek kehidupan, termasuk kehidupan desa. Maka dari itu sudah waktunya desa memiliki website sebagai sarana informasi dan publikasi kepada masyarakat luas.

Agar ini bisa tercapai tentunya desa perlu menganggarkan anggaran dana desa untuk keperluan pembuatan website guna publikasi dan informasi desa sesuai Undang - Undang nomor 6 tahun 2014 Bab IX pasal 86 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Dikuatkan dengan Perarturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun