MEWUJUDKAN HUKUM YANG BERKEADILAN DI INDONESIA
Â
Oleh : Nurcholis Fadhil
NIM : 12405051020011
Mahasiswa Pengembangan Masyarakat Islam Semester 1
Fakultas Dakwah dan Ilmu KomunikasiÂ
UIN Syarif Hidayatullah
Dosen Pengampu Studi Islam: Prof.Dr.Muhammad Firdaus, LC.,MA.,Ph.DÂ
Â
Hukum adalah pondasi utama dalam menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan dalam suatu negara. Hukum yang berkeadilan merupakan sistem hukum yang dapat menjamin perlindungan hak asasi manusia, keadilan sosial, dan kesetaraan di hadapan hukum bagi seluruh rakyat. Namun, meskipun secara teoretis prinsip keadilan telah dijunjung tinggi dalam sistem hukum, dalam praktiknya, mewujudkan hukum berkeadilan masih menjadi tantangan besar di banyak negara, termasuk Indonesia. (Zulkifli Surohamdani Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas)
Hukum sebagai alat untuk menegakkan keadilan, harus dijalankan dengan adil dan imparsial atau tidak memihak. Berbagai berita, media, dan artikel dari berbagai sumber menggambarkan tentang upaya mewujudkan hukum yang adil. Di lain sisi kita melihat ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
 Ketidakpercayaan itu timbul karena diskriminasi hukum, hukum yang dimanfaatkan untuk kepentingan golongan dan segelintir orang untuk meraup keuntungan pribadi. Namun, ditengah ketidakpercayaan, ketidakpastian dan keadilan hukum di Indonesia, masih ada diantara mereka yang memperjuangkan harapan untuk mengawal penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.( Zulkifli Surohamdani Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas)
- Tantangan dalam Mewujudkan Hukum BerkeadilanÂ
- Â
- Korupsi: Praktik korupsi yang merajalela di berbagai sector menjadi salah satu penghambat utama terwujudnya hukum yang berkeadilan. Korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum Indonesia.
- Kelemahan Penegakan Hukum: Kelemahan dalam proses penegakan hukum, seperti lambatnya penanganan perkara, kurangnya profesionalisme aparat penegak hukum,dan praktik hukum yang bertele-tele, juga menjadi kendala.
- Akses Keadilan yang Terbatas: Tidak semua masyarakat memiliki akses yang sama terhadap keadilan. Faktor ekonomi, sosial, budaya seringkali menjadi penghalang bagi masyarakat miskin atau kelompok rentan untuk mendapatkan keadilan.
- Keterbatasan Pengetahuan dan Pemahaman Aspek-Aspek Hukum: Keterbatasan pengetahuan dan pemahaman aspek-aspek hukum oleh penegak hukum menjadi faktor kendala yang sangat dominan dalam upaya untuk menciptakan kesamaan presepsi penanganan perkara hukum. Contohnya, aparat penegak hukum tidak memiliki keterampilan yang memadai. ( Anugrahdwi, June 7, 2023 )
- Solusi untuk Mewujudkan Hukum Berkeadilan
Kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini sedang mengalami krisis dan "sakit". Fenomena ini terjadi karena aparat penegak hukum yang merupakan elemen penting dalam proses penegakkan hukum sering kali terlibat dalam berbagai macam kasus pidana, terutama kasus korupsi. Implikasi nyata dari kondisi ini adalah hukum kehilangan ruhnya yakni keadilan. yafi'i ma'arif menyatakan, jika fenomena ini tidak segera diatasi dan disembuhkan maka dalam jangka panjang akan mengakibatkan lumpuhnya penegakkan hukum di Indonesia. (CLDS FH UII, Februari 28, 2012).
Menurut ( Dr. Mudzakkir, SH., MH ) mengemukakan dalam perjalanannya dari masa ke masa, hukum tidak diorientasikan pada upaya mewujudkan keadilan. Hukum cenderung digunakan sebagai alat untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan oleh penguasa negara. Pada masa kolonialisme, hukum dijadikan alat untuk menjajah warga pribumi. Pada masa Presiden Soekarno hukum dijadikan alat revolusi.Â
Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto hukum dijadikan alat pembangunan. Adapun pada masa reformasi sampai sekarang hukum dijadikan alat kekuasaan (politik). Hal ini yang menjadi salah satu faktor penyabab "sakitnya" penegakkan hukum di Indonesia. Hukum tidak diorientasikan sebagaimana seharusnya yakni mewujudkan keadilan, namun dijadikan alat untuk mencapai tujuan oleh para penguasa Negara. (CLDS FH UII, Februari 28, 2012)
Dan juga, menurut Wirawan Adnan,.SH mengemukakan ada beberapa penyakit dalam penegakan hukum yang menyebabkan sakitnya penegakkan hukum di Indonesia. Pertama, penegak hukum menegakkan hukum sesuai dengan hukum namun tidak mewujudkan keadilan. Hal ini sering terjadi dalam suatu persidangan yang menangani kasus pidana.Â
Contoh dari penyakit ini adalah kasus pencurian sandal jepit yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Kedua, penegak hukum menegakkan keadilan tanpa melandasinya dengan suatu hukum. Hukum dan keadilan seharusnya berjalan seiringan. Penegak hukum perlu menegakkan hukum namun juga penting memperhatikan sisi keadilan. Demikian juga penegak hukum perlu menegakkan keadilan namun juga harus mendasarkannya pada suatu aturan hukum.
Indonesia memiliki potensi besar dalam bidang hukum dengan banyaknya ahli dan sarjana hukum. Namun, masalah utama terletak pada implementasi hukum yang berkeadilan. Keinginan dan upaya konkrit untuk mewujudkan hal ini masih sangat kurang. Lembaga penegak hukum membutuhkan sosok-sosok yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki integritas dan keberanian untuk menegakkan kebenaran.Â
Proses rekrutmen dan seleksi calon penegak hukum juga perlu diperbaiki agar hanya individu-individu yang benar-benar berkompeten dan bermoral yang masuk ke dalam sistem. Jika proses awal saja sudah cacat, mustahil bagi sistem hukum untuk berjalan dengan baik dan mencapai keadilan yang sejati. Sederhananya, hukum hanya efektif jika dibuat dan dilaksanakan dengan benar, oleh orang-orang yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan moral.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H