Mohon tunggu...
Nur Cahyo
Nur Cahyo Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Desaku, Desa Kita untuk Anak Cucu Kita Semua

27 November 2017   19:10 Diperbarui: 27 November 2017   19:15 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Refleksi Tiga Tahun Pelaksanaan Undang-Undang Desa

*Desaku, Desa Kita Untuk Anak Cucu Kita Semua*

Oleh : Nurcahyo, TA-PMD Kab. Banyumas

Desa, Titipan Anak Cucu Kita

Tiga Tahun yang lalu,  ketika mendengar kata desa, maka terlintas dipikiran kita adalah berbagai keadaan tentang ketertinggalan, kebodohan, kemiskinan, serta tempat tinggal bagi orang tua dan masyarakat yang tidak bekerja. Saat ini mungkin juga masih ada sebagian dari masyarakat yang menyisakan pemaknaan desa seperti itu. Kondisi ini harus menjadi pemicu bagi semua  untuk total berjuang bagaimana desa menjadi masa depan kita dan anak cucu kita.

Desa harus menjadi wilayah yang mampu mencukupi kebutuhan hidup masyarakatnya, dinamika desa harus terus bergerak  pada berbagai aspek ekonomi, sosial, budaya, politik, pertahanan dan keamanan dengan tidak meninggalkan cirikas desa yang menjunjung tinggi perilaku sopan santun, tepo seliro, gotong royong serta mempertahankan dan mengembangkan budaya yang ada.     

Desa yang maju dan terjaga, akan menjanjikan kelestarian lingkungan sosial, alam, budaya yang bermanfaat bagi masa dengan anak cucu bangsa, menuju perwujudan bangsa dan negara yang berdaulat, berdikari dan bermartabat.

Refleksi Tiga Tahun Pelaksanaan Undang-Undang Desa

Implementasi Undang-Undang Desa telah mampu membawa perubahan yang besar terhadap keadaan desa. Desa yang sebelumnya hanya menjadi objek dalam pembangunan sekarang telah menjadi subyek pembangunan dalam rumahnya sendiri. Pemerintahan desa, kelembagaan masyarakat desa serta masyarakatnya telah menjadi penguasa atas  penyelenggaraan pembangunan dalam berbagai aspek kehidupannya.

Hak Desa atas Dana Desa yang bersumber dari APBN telah mampu mengakselerasi dinamika desa menuju kemandiriannya. Dana Desa telah mengisi ruang-ruang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga infrastruktur desa mulai tersedia secara layak serta  kondisi kesehatan, pendidikan dan ekonomi masyarakat mulai meningkat. Desa tidak bisa lagi membiarkan kehidupan masyarkatnya dalam kondisi kemiskinan. Undang-undang desa telah mampu menjadi cahaya bagi perkembangan dan kemajuan desa.      

Fakta umum lapangan terhadap perubahan yanag telah terjadi atas diberlakukannya Undang -- Undang Desa antara lain :

  • Pemerintah Daerah semakin pro aktiv dalam upaya menguatkan desa dibuktikan dengan berbagai pembinaan yang telah dilakukan serta beberapa regulasi yang diterbitkan untuk mendukung kebutuhan desa.
  • Aktifitas pemerintahan desa  lebih hidup dan sumber daya manusia perangkat desa terus meningkat.
  • Pengelolaan pemerintahan desa semakin transparan. Penguatan transparansi desa semakin inovatif dengan pemanfaatan berbagai media yang ada antara lain papan informasi desa, papan info grafis, papan nama proyek, internet, radio, televisi , dll
  • Relasi desa semakin luas, kuat dan membaik yaitu dengan desa lain, perguruan tinggi, dunia usaha, instansi pemerintah, dll.
  • Akses transportasi, pendidikan, kesehatan dan ekonomi semakin baik.
  • Partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa meningkat
  • Kehidupan perekonomian desa merangkak naik, didukung tumbuhnya beberapa BUMDES
  • Kegiatan-kegiatan untuk pelestarian budaya lokal dan tradisional semakin tumbuh, karena mendapatkan porsi anggaran yang cukup melalui pendanaan yang dianggarkan dalam APBDEsa.  

Tantangan Masa Depan Bagi Desa

Ditengah-tengah semarak dan semangatnya desa menyelenggarakan roda pembangunan, maka menumbuhkan kesadaran kritis atas beberapa hal yang menjadi tantangan masa depan desa adalah hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Beberapa tantangan masa depan desa antara lain :

  • Desa harus mampu bersaing dengan korporasi besar yang selama ini menguasai perekonomian masyarakat desa. Desa harus mengembangkan teknologinya untuk mengeksplorasi sumber daya yang ada sehingga bisa masuk pasaran nasional dan bahkan internasional. Ketersediaan bahan baku yang melimpah di desa harus bisa diolah secara inovasi dan bergengsi agar mampu menghadang berbagai aneka produk pabrikan kaum pemodal yang masih menguasai pasaran desa.
  • Desa harus memperkuat manajemennya, sangat mendesak bagi desa untuk menelurkan berbagai produk hukum berupa peraturan desa yang mengatur semua tata laksana penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa agar siapaun yang menjabat sebagai  penyelenggara pemerintahanan desa mendapatkan rambu-rambu yang jelas serta harus tunduknya terhadapnya.
  • Peningkatan kapasitas perangkat desa harus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan untuk menghadapi tantangan jaman yang terus bekembang.
  • Desa harus mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarkatnya secara layak.
  • Kehidupan sosial dan ekonomi masyarkat desa harus kuat sehingga terjadi relasi yang positif antara pemerintahan desa dan masyarakatnya. Terciptanya desa kuat dan masyarakat yang kuat merupakan salah faktor penting dalam upaya mempertahankan keutuhan dan kekuatan NKRI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun