Banyak orang tua yang ragu untuk memilih pengajaran secara home schooling karena masih menyangsikan keabsahan atau pengakuan formal atas pendidikannya. Nah, Bu Narsih meyakinkan bahwa home schooling memiliki payung hukum yang sangat kuat, yaitu pasal 31 UUD 1945 dan  pasal 27 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam pasal 31 UUD 1945 disebutkan bahwa  (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Sedangakan dalam UU No 20 tahun 2003 pasal 27 ditegaskan bahwa : (1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar yang mandiri. (2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ) diakui sama dengan pendidikan formal dan non formal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan. (3) Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Ketentuan lebih lengkap dan detail mengenai home schooling diatur dalam Permendikbud Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah. Dalam Permen tersebut dijelaskan bahwa Sekolah Rumah adalah proses layanan pendidikan yang secara sadar dan terencana dilakukan oleh orang tua/ keluarga di rumah atau tempat-tempat lain dalam bentuk tunggal, majemuk dan komunitas dimana proses pembelajaran dapat berlangsung dengan suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi peserta didik yang unik dapat berkembang maksimal.
Yang dimaksud dengan Sekolah Rumah Tunggal adalah Layanan pendidikan berbasis keluarga yang dilaksanakan oleh orang tua dalam satu keluarga untuk peserta didik dan tidak bergabung dengan keluarga lain yang menerapkan sekolah rumah tunggal lainnya.
Sekolah Rumah Majemuk adalah layanan pendidikan berbasis lingkungan yang diselenggarakan oleh orang tua dari dua atau lebih keluarga lain dengan melakukan satu atau lebih kegiatan pembelajaran bersama dan kegiatan pembelajaran inti tetap dilaksanakan dalam keluarga.
Sedangkan sekolah rumah Komunitas adalah kelompok belajar berbasis gabungan sekolah rumah majemuk yang menyelenggarakan pembelajaran bersama berdasarkan silabus, fasilitas belajar, waktu pembelajaran, dan bahan ajar yang disusun bersama oleh sekolahrumah majemuk bagi anak-anak  Sekolahrumah, termasuk menentukan beberapa kegiatan pembelajaran yang meliputi olahraga, musik/seni, bahasadan lainnya.
Jadi sebenarnya homeschooling itu berbeda dengan pendidikan yang dilakukan oleh lembaga atau institusi yang belakangan ini bermunculan dengan mengatasnamakan "homeschooling A" atau "homeschooling B".
Jika dilihat dari segi jalur pendidikan, homeschooling termasuk jalur pendidikan informal. Sedangkan lembaga/institusi termasuk dalam pendidikan non formal.
Baik pendidikan formal di sekolah dan home schooling tentu masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Dan Bu Narsih berpandangan bahwa ada beberapa kelebihan pengajaran dengan sistem home schooling, diantaranya adalah :
- Waktu lebih fleksibel disesuaikan dengan kegiatan keluarga, jadi tidak paten sebagaimana jadwal masuk dan pulang pada sekolah formal.
- Sistem pembelajarannya unik disesuaikan dengan kondisi dan tipe/karakter belajar anak
- Waktu bagi anak bersama keluarga akan lebih banyak
- Mempererat hubungan antara orang tua dan anak karena lebih banyaknya waktu berkumpul.
- Anak dapat berkembang lebih leluasa sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki
- Anak terbiasa berkompetisi dengan dirinya sendiri. Jika dalam sekolah reguler, anak bersaing dengan teman yang lain, di sekolah rumah ini, dia harus mampu membentuk motivasi belajar dari dalam untuk berlomba dengan dirinya sendiri.
Namun demikian, ada juga kelemahan homeschooling antara lain ;
- Orang tua harus mempunyai banyak waktu untuk anak, jika tidak kegiatan belajar tidak dapat berjalan dengan baik
- Orang tua secara mandiri harus merencanakan kegiatan pembelajaran
- Orang tua harus mengusahakan sendiri kegiatan untuk sosialisasi anak. Misalnya anak juga harus diikutkan dalam kegiatan olah raga, keagamaan, seni atau dibiasakan untuk terjun dalam kegiatan masyarakat dan lain-lainnya.