Di dalam QS. Al Baqarah ayat 168 diatas telah dijelaskan bahwa Allah memerintahkan memakan apapun yang halal dan tidak mengikuti jalan syaitan, yakni memakan yang haram. Jika perintah Allah SWT tersebut dilaksanakan dan menjauhi larangannya maka pahala akan didapat. Dan keberkahan akan dirasakan oleh setiap individu. Terciptalah maslahah yang diharapakan.
Berbicara kegiatan ekonomi, tidak akan pernah habis dimakan oleh zaman. Sebab, kegiatan ekonomi akan terus berlangsung sampai dunia usia. Zaman terus maju, teknologi makin berkembang pesat dari generasi ke generasi. Hal ini juga mempengaruhi terhadap kegiatan perekonomian yang kian maju dengan memanfaatkan kecanggihan tekhnologi.Â
Mulai dari proses produksi yang menggunakan tekhnologi-tekhnolgi canggih, kegiatan jual beli yang kini kebanyakan menggunkan situs jual beli online yang memudahkan para penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi. Dan masih banyak lagi kegiatan ekonomi yang dipengaruhi oleh canggihnya dunia tekhnolgi.
Pesatnya tekhnologi tidak dapat dipisahkan dari generasi milenial yang identik dengan kehidupannya yang serba menggunakan tekhnologi. Tidak dapat dipungkuri bahwa generasi milenial ini sangat akrab dengan komunikasi, media, dan tekhnologi digital. Jadi, tak heran jika hampir semua kegiatannya menggunakan tekhnologi digital.Â
Bukan tidak mungkin untuk generasi milenial ini memanfaatkan kecanggihan tekhnologi yang ada dalam melakukan kegiatan ekonomi, konsumsi salah satunya. Bisa dilihat sebagian besar generasi muda ini memilih melakukan kegiatan konsumsi melalui media sosial, yang memanfaatkan tekhnologi digital didalamnya.
Kembali kepada perilaku konsumen yang mengharapkan mashlahah dalam kegiatan konsumsi, kegiatan konsumsi generasi milenial ini tentunya juga bertujuan untuk mencapai mashlahah. Namun, kembali kepada cara mereka yang lebih inovatif dan lebih memanfaatkan tekhnologi yang ada. Namun, apakah kegiatan tersebut tetap akan memperoleh berkah? Tentu saja berkah akan diperoleh ketika kegiatan konsumsi tetap pada syariat yang ditetapkan oleh Islam sendiri.Â
Namun, kegiatan konsumsi para milenial ini tentu terdapat sisi positif dan negatif. Diantara sisi positif yang ada, para konsumen yang sebagian wanita, tidak perlu pergi ke luar rumah untuk berbelanja hanya perlu memesan barang yang ingin dibeli, mentransfer sejumlah uang untuk membayar tagihan pada penjual, kemudian barang sampai. Namun disisi negatif, sebagian para pedagang di toko klontong yang gagap akan tekhnologi akan merasakan dampak besar, dimana mereka kalah bersaing dengan para penjual yang melapak di website atau media sosial yang ada.
Oleh sebab itu diharapkan kedepannya generasi milenial dapat menciptakan inovasi mengenai hal perekonomian agar mereka yang gagap akan tekhnologi juga dapat bersaing dengan pelaku ekonomi yang telah lebih dahulu masuk dalam dunia digital. Dan dapat menciptakan kemashlahatan bersama.
DAFTAR PUSTAKA
P3EI Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2013. Ekonomi Islam. Jakarta : Rajawali Pers.
Wibowo, Sukarno. Dedi Supriadi, 2013. Ekonomi Mikro Islami. Bandung : Pustaka Setia