Mohon tunggu...
Nuraziz Ummu Hanifah
Nuraziz Ummu Hanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

make things happen

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Aplikasi Kaidah Fiqiyyah Al Masaqoh Tajlibu Al Taisir dalam Fatwa DSN MUI

17 November 2023   14:27 Diperbarui: 22 November 2023   22:59 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Fatwa DSN MUI No. 79/DSN-MUI/III/2011 membahas penggunaan dana nasabah untuk pemberian qardh (pinjaman tanpa bunga). Dalam konteks ini, kaidah al-Masaqoh tajlibu al-Taisir dapat diinterpretasikan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan kepada nasabah atau masyarakat dalam mendapatkan pinjaman yang dibutuhkan tanpa adanya bunga. Dalam konteks pemberian qardh menggunakan dana nasabah, prinsip ini bisa diaplikasikan dengan memberikan kemudahan akses kepada nasabah untuk mendapatkan pinjaman tanpa adanya bunga atau tambahan biaya yang tidak seharusnya dengan syarat tertentu.

Penerapan kaidah fiqih "Al-Mashaqoh Tajlibu al-Taysir" dalam fatwa DSN mengenai berbagai aspek keuangan, seperti konversi akad murabahah, pengalihan utang, penyelesaian utang dalam impor, qardh dengan menggunakan dana nasabah, menunjukkan upaya untuk memberikan kelonggaran atau kemudahan kepada individu atau entitas yang menghadapi kesulitan keuangan. Upaya untuk memberikan kelonggaran atau kemudahan bagi individu atau entitas yang menghadapi kesulitan keuangan, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku. Namun, penting untuk memastikan bahwa kelonggaran yang diberikan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip utama agama dan tidak menimbulkan kerugian atau ketidakadilan bagi pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Nuraziz Ummu Hanifah

Akuntansi Syariah

STEI SEBI

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun