Fatwa DSN MUI No. 79/DSN-MUI/III/2011 membahas penggunaan dana nasabah untuk pemberian qardh (pinjaman tanpa bunga). Dalam konteks ini, kaidah al-Masaqoh tajlibu al-Taisir dapat diinterpretasikan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan kepada nasabah atau masyarakat dalam mendapatkan pinjaman yang dibutuhkan tanpa adanya bunga. Dalam konteks pemberian qardh menggunakan dana nasabah, prinsip ini bisa diaplikasikan dengan memberikan kemudahan akses kepada nasabah untuk mendapatkan pinjaman tanpa adanya bunga atau tambahan biaya yang tidak seharusnya dengan syarat tertentu.
Penerapan kaidah fiqih "Al-Mashaqoh Tajlibu al-Taysir" dalam fatwa DSN mengenai berbagai aspek keuangan, seperti konversi akad murabahah, pengalihan utang, penyelesaian utang dalam impor, qardh dengan menggunakan dana nasabah, menunjukkan upaya untuk memberikan kelonggaran atau kemudahan kepada individu atau entitas yang menghadapi kesulitan keuangan. Upaya untuk memberikan kelonggaran atau kemudahan bagi individu atau entitas yang menghadapi kesulitan keuangan, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku. Namun, penting untuk memastikan bahwa kelonggaran yang diberikan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip utama agama dan tidak menimbulkan kerugian atau ketidakadilan bagi pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Nuraziz Ummu Hanifah
Akuntansi Syariah
STEI SEBI
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H