REFERENSI Cahyono, WH, & Aisyah, RHS (2020). Kewenangan Pejabat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam Pengelolaan Keuangan Negara di Daerah.JuristDiction, 3(2), 745. https://doi.org/10.20473/jd.v3i2.18216 D., K. (2018).
Peta jalan strategis untuk pencegahan fraktur sekunder: Tinjauan hasil setelah pertemuan puncak pada Juli 2017.Osteoporosis Internasional,29(1)
D'Ascenzo, M. (2018). Sorotan BEPS: Erosi dan Keuntungan Bisnis Pergeseran. Jurnal Elektronik SSRN. https://doi.org/10.2139/ssrn.3146712
Fleming Jr., JC, Peroni, RJ, & Shay, SE (2009). Lebih Buruk Dari Pengecualian. Jurnal Hukum Emory, 59, 79–150.
Gomes, ML (2018). Perpajakan Internasional dan Tantangan bagi Multilateralisme dalam Konteks Instrumen Multilateral OECD. Buletin untuk Perpajakan Internasional, 72(2), 87–98.
Note:
Materi diambil dari Sub-CPMK 11 Pajak Internasional - Controlled Foreign Corporation (CFC) (CPMK 5)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H