Globalisasi merupakan tantangan bagi Nasional dan Dunia yang diperlukan perhitungan untuk tantangan tersebut. Ada tantangan yang harus dihadapi oleh Nasional yaitu Indonesia sendiri dalam tantangan globalisasi Ekonomi yaitu:
- Dampak terhadap Pengangguran
- Dampak terhadap Tanggung Jawab Sosial
- Dampak terhadap pelestarian lingkungan hidup
- Dampak terhadap Peningkatan Mutu Hidup
- Dampak terhadap norma-norma moral
- Dampak terhadap Etika Keanekaragaman tenaga kerja konfigurasi Demografi
- Dampak terhadap Penguasaan
- Dan dampak terhadap Pemanfaatan Iptek dan tantangan bidang politik
Globalisasi dapat ditandai dengan beberapa hal yaitu adanya arus jasa, adanya arus barang dan modal yang semakin luas dan tidak terbatas, secara tidak langsung hal ini dapat mempengaruhi jumlah dan struktur Penerimaan Pajak diberbagai negara, bagi perusahaan Globalisasi memungkinkan karena mereka dapat melakukan organisasi bisnis dalam satu lingkup untuk mencapai suatu tujuan secara bersama-sama yaitu dengan cara Memaksimalkan Laba dan Meminimumkan segala macam biaya termasuk adanya biaya pajak atau beban pajak.
Berikut adalah Globalisasi Perpajakan Menurut Menteri Keuangan Indonesia yaitu Ibu Sri Mulyani:
Adapun Strategi yang harus dilakukan oleh Indonesia terhadap peningkatan pajak dalam pengaruh Globalisasi yaitu dengan cara:
- Memperluas Basis Penerimaan Pendapatan
- Memperkuat Proses Pemungutan
- Peningkatan Kapasitas Pengelola Penerimaan Daerah
- Meningkatkan Pengawasan
- Meningkatkan Kapasitas Penerimaan Melalui perencanaan yang lebih baik
- Meningkatkan kesadaran wajib pajak atau retribusi
- Memetakan Potensi Penerimaan
Menurut Informasi dan data beberapa tahun terakhir dan belakangan ini Globalisasi Ekonomi memberikan tantangan baru terhadap yang lebih besar dan signifikan terhadap Yuridiksi Khususnya terhadap negara berkembang. Globalisasi dan Digitalisasi Ekonomi seharusnya dapat memberikan dampak Positif terhadap Perekonomian suatu negara dan juga perekonomian yang terjadi secara mendunia.
Namun, terdapat beberapa sisi yang harus diberikan respon oleh setiap Yuridiksi terutama oleh negara-negara yang berkembang yaitu:
Berikut adalah Resiko dari Globalisasi Perpajakan:
- Resiko Pengerukan penerimaan pajak terhadap negara yang berkembang akibat semua aktivitas ekonomi yang berkontribusi terhadap perhitungan Produk Nasional Bruto maupun Produk Domestik Bruto tetapi aktivitas itu sama sekali tidak terdaftar. Pada negara yang berkembang, masih banyak kegiatan ekonomi yang sepenuhnya belum dapat diketahui oleh otoritas pajak.
- Dengan adanya globalisasi dan digitalisasi yang mendorong kompetesi dalam peningkatan pajak ditiap negara yang berkembang memberikan dorongan atau dampak terhadap negaranya agar dapat menarik pajak melalui pemberian Insentif Pajak, namun hal tersebut dapat menimbulkan besaran nilai penerimaan pajak yang berkurang sebagai akibat dari adanya ketentuan mengenai tax expenditure.
- Terhadap negara yang berkembang dapat mengakibatkan resiko praktik pengelakan pajak yang terdapat banyaknya aset dan kekayaan yang diletakkan diluar yurisdiksi dan tidak dapat diketahui oleh otoritas pajak.
Ketiga Faktor tersebut dapat mempengaruhi Penerimaan Pajak.
Berikut adalah gambaran mengenai tantangan yang terjadi dalam Pajak Globalisasi