Dengan memasuki Era Digital pada tahun 2021 ini, semakin berkembangnya zaman ini yang sangat cepat dan telah menciptakan berbagai generasi perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat sehingga perubahan ini berdampak kedalam kehidupan yang dimulai dari aspek ekonomi dan bisnis, politik dan sosial kemasyarakatan, transformasi dan komunikasi, informasi. dengan semakin berkembangnya dunia teknologi informasi tentunya tidak lepas dengan perkembangan teknologi internet di hampir seluruh belahan dunia.
Dikemukakannya internet merupakan sebuah penemuan yang memiliki dampak yang sangat bersar terhadap masyarakat. manfaat internet tentu saja tidak hanya dirasakan oleh masyarakat dalam teknologi dan informasi saja, tetapi jutaan orang dari seluruh dunia merasakan manfaat yang besar dari ada nya teknologi informasi. semenjak ditemukannya teknologi internet penggunaannya semakin tersebar luar karena dipadang dapat memberikan kegunaan yang sangat berdampak besar terhadap kelancaran proses kegiatan bisnis. salah satunya yaitu bidang yang mendapatkan manfaat langung dengan adanya internet yaitu dibidang ekonomi. semakin tinggi kegiatan perekonomian di Indonesia yang menandalkan media internet. contoh-nya adalah perdagangan, semakin banyak mengandalkan perdagangan internet atau yang biasa disebut dengan E-Comemrce sebagai media transaksi dan khususnya dibidang perpajakan.
Perkembangan proses bisnis telah berhasil dilakukan dengan adanya teknologi informasi, suatu proses dapat dikatakan berhasil yaitu salah satunya apabila calon pembeli tidak diharuskan datang kembali ke toko untuk melakukan transaksi atau pembelian suatu produk, hanya dengan menggunakan internet atau teknologi informasi saja transaksi jual beli tersebut dapat dilaksanakan.
Menurut sumber Kotler dan Amstrong, Pengertian E-commerce merupakan saluran online yang dapat dijangkau melalui komputer yang dapat digunakan oleh pembisnis dalam melakukan aktifitas bisnisnya dan digunakan konsumen untuk mendapatkan informasi dengan menggunakan bantuan komputer yang dalam prosesnya diawali dengan memberikan jasa informasi kepada konsumen dalam menentukan pilihan.
Terdiri dari berbagai macam definisi untuk e-commerce, kesimpulannya e-commerce yaitu sebuah bentuk dari transaksi komersial yang didalamnya terdiri dari organisasi dan individu yang dilandasi oleh pemrosesan dan data transmisi yang digitalisasikan. termasuk didalamnya terdapat pertukaran Informasi secara elektronik yang muungkin terjadi antara institusi pendukungnya. E-commerce digunakan oleh perusahaan sebagai transaksi bisnis yaitu antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain seperti yang biasa dilakukan taitu transaksi jual beli atau antara organisasi dengan pelanggan, atau antara perusahaan dengan sebuah institusi yang bergerak dalam pelayanan publik. tujuan dari e-commerce yaitu menciptakan sebuah lingkungan komersial yang terbaru dari berbagai bentuk di Abadi Elektronik. dimana nantinya penjual dan pembeli dapat brtransaksi secara sekaligus dan otomatis dengan menggunaakan internett atau elektronik, jadi dapat meniminalkan biaya transaksii.
Terdapat perbadaan antara transaksi yang dilakukann melalui elektronik dengan transaksi perdagangan biasa, karena transaksi e-commerce memiliki beberapa ciri khas yang sangat khusus dan mengakibatkan perhitunagn dan implikasi pajak yang rumit dari kegiatan jual beli tersebut. hal ini terjadi karenaa transakssi elektronik yang dilakukan anatra pihak yang menawarkan barang atau jasa melalui internet dengan pihak yang memberi barang atau jasa melalui internet yang terjadi di duniaa elektronik pada umumnya berlangsung, sedangkan dokumen yang ada bukanlah paper malainkan dokumen elektronik.
Namanya E-commerce yang pemasarannya sedang melambung pesat di Indonesia dan harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah untuk pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap E-commerce tersebut. terlebih lagi dengan munculnya wabah yang terjadi pada tahun 2019 yaitu wabah atau virus yang disebut denggan Covid-19. Wabah Covid-19 mengakibatkan tidak diperbolehkannya untuk bmasyarakat melakukan interaksi langsung antar sesama manusia. Covid-19 ini sangat berbahaya dan mempengaruhi sebagian besar kegiatan bisnis atau perindustrian yang dimuali dari kegiatan pemasaran, penjualan dan cara berkomunikasi dengan customer yang mengakibatkan penggunaan e-commerce meningkat dengan pesat. menurut riset laporan terbaru tahunan dari startup e-commerce terdapat 12 juta pengguna baru di Ecommerce yang meningkat selama pandemic ini.
dengan besarnya potensi pasar ini terjadi terhadap bisniss e-commerce ini dapat pemerintah perhatikan untuk meningkatkan besarnya potensi perpajakan di Indonesia dari usaha secara online tersebut. belum ada peraturan khusus yag mengatur secara khsusu terhadap perpajakan e-commerce. potensi perpajakan terhadap transaksi ecommerce di Indonesia sangatlah tinggi, beberapa faktor yang menjadi penghambat dalam pengenaan pajak E-commerce baik dari faktor hukum pemerintah ataupun pelaku usaha online sebagai wajib pajak dengan ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk dibuatnya aturan secara khusus yang mengatur mengenai hal tersebut srhingga pemerintah dapt memanfaatakan potensii tesrbut degan sangat amat baik.
Pada tahun 2020, dimulai dari adanya wabah Covid-19 di Indonesia perusahaan E-commerce melaporkan terjadinya kenaikan volume penjualan dengan semakin banyaknya masyarakat yang melakukan karantina dirumah saja ditengah wabah yang sedang marak terjadi ini
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pajak E-commerce berikut, akan lebih baik mengetahui masalah perpajakan E-commerce tersebut. Besar terjadinya potensi perkembangan kegiatan e-commerce membuat perusahaan dalam menjalankan strategi barunya memasuki dunia internet namun bagaimana perhitungannya dengan pajak E-Commerce yang merupakan pengganti dari perluasan remote penjualan yang pajaknya tidak pernah dipungut. e-commerce merupakan sebuah substritusi atau perluasan juga tidak dapat dijangkat oleh peraturan pajak atau retribusi lokal sekalipun yang terbaru. hal ini merupakan salah satu alasan pemerintah melihat bahwa e-commerce merupakan suatu penerimaan negara yang hilang.
Dari latar belakang masalah yang sudah dipaparkan dan dijelaskan diatas untuk mempertimbangkan dampak ekonomi yang terjadi akibat e-commerce, pemerintah melakukan percepatan perubahan terhadap reformasi atau struktur perpajakan, termasuk kedalamnya penggunaaan pajak atas transaksi pada platform e-commerce luar negeri, pemerintah indonesia melakukan waspada teradap penurunan penerimaan pajak tahun berjalan tersebut.
Menururt Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Republik Indonesia pendapatan pajak akan terus bergerak menuju perpajakan digital seiring dengan transaksi online atau e-c0mmerce yang maluju naik dn terus meningkat secara signifikan.
Pemerintah melakukan penerbitan peraturan Per Undang-undangan Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi virus corona 2019 dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekenomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. yang didalamnya terdapat salah satu peraturan mengenai perpajakan E-Commerce yaitu terdapatnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (Sepuluh Persen) yang nantinya akan dikenakan terhadap barang atau jasa yang penjualnya dilakukan secara online melalui platform elektronik asing yang tidak memiliki entitas fisik di Indonesia, termasuk layanan ritel Online, media Streaming, E-Learning.
Dengan dibuatnya peraturan ini pemerintah berharap dapat meningkatnya target penerimaan negara melalui sosial E-commerce, kemudian pemerintah membuat kebijakan selanjutnya yaitu dengan melakukan reformasi perpajakan. kebijakan ini dalam bentuk perbaikan administrasi peningkatan kepatuhan dan juga penguatan basis data dalam sistem informasi perpajakan.
Berdasarkan Uraian yang telah disampaikan diatas, maka penegakan terhadap penerimaan e-commerce yang secara tidak langsung tidak dapat dilakukan terhadap semua bidang e-commerce yang berada dan beraktivitas di Indonesia sebagai regulasi ini yang kurang memadai dalam sektor ini. dari permasalahan tersebut pemerintah harus tegas secara hukum untuk mengeluarkan aturan hukum secara khusus agar dapat melakukan komperasi diberbagai penjuru negara yng sudah maju dan telah sukses dalam menerapkan kebijakan perpajakan Ecommerce tersebut.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H