Mohon tunggu...
Nur Azizah
Nur Azizah Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Assalamu'alaikum, haii

Mahasiswa Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tanggung Jawab Perawat secara Hukum dalam Pemenuhan Kewajiban dan Kode Etik

25 Mei 2019   21:15 Diperbarui: 25 Mei 2019   21:21 10308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

          Selanjutnya, sanksi untuk pelanggaran etik keperawatan. Pertama, sanksi untuk pelanggaran ringan meliputi berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan meminta maaf kepaa pihak yang dirugikan. Kedua, sanksi yang diberikan untuk pelanggaran sedang meliputi harus mengembalikan barang atau uang yang diminta kepada pasien atau keluarganya, meminta maaf terhadap pihak yang dirugikan, serta membuat surat pernyataan diatas kertas segel bermaterai tidak akan mengulanginya lagi. Ketiga, sanksi untuk pelanggaran berat meliputi harus meminta maaf kepada pihak yang dirugikan, membuat surat pernyataan diatas segel bermaterai tidak akan mengulanginya lagi, serta dilaporkan kepada pihak kepolisian dan diberhentikan dari kedinasan dengan tidak hormat.

          Kemudian, untuk menangani masalah pelanggaran Kode Etik Keperawatan Indonesia, yang bertanggung jawab yaitu Direktur Rumah Sakit, Kepala bidang Pelayanan Keperawatan, Kepala Ruangan, dan Ketua Komite Keperawatan melalui Sub Komite Etik Keperawatan. Dalam mekanisme penyelesaian masalah etik yaitu membuat kronologi kejadian, menilai masalah pelanggaran, dan menyelesaikan masalah secara berjenjang.

          Selain itu, tanggung jawab hukum bila ditinjau dari hukum administrasi Negara, maka sumber tanggung jawab itu sendiri berasal dari masalah kewenangan yang dimilikinya. Apabila berdasarkan hukum perdata, sumber tanggung jawab itu berasal dari ada tidaknya suatu perbuatan melawan hukum atau wanprestasi. Sedangkan, apabila berdasarkan hukum pidana, maka bersumber dari ada tidaknya kesalahan dari perbuatan yang harus atau tidak seharusnya dilakukan berdasarkan hukum yang tertulis ataupun yang tidak tertulis.

          Jadi dapat disimpulkan, adanya perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dimaksudkan untuk seluruh tenaga kesehatan dalam pelaksanaan upaya kesehatan. Secara prinsip, kewenangan perawat dalam melakukan tuags dan profesinya diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1293/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat. Hal ini dilakukan karena perawat dalam menjalankan tuagsnya tidak akan terlepas dari kewenangannya.

          Adanya kode etik perawat diperuntukkan untuk membantu dalam membuat standar dan pedoman dalam melaksanakan tugas, kewajiban serta hak perawat secara professional. Pada Pasal 37 Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatam disebutkan kewajiban perawat, dan Pasal 38 Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan yang menyebutkan hak perawat setelah melaksanakan kewajibannya. Kemudian, tanggung jawab hukum perawat dapat ditinjau dari hukum administrasi Negara, hukum perdata, dan hukum pidana.

Daftar Pustaka

Setiani, Baiq. (2018). Pertanggungjawaban Hukum Perawat Dalam Hal Pemenuhan Kewajiban Dan Kode Etik Dalam Praktik Keperawatan. Retrieved from https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=9&ved=2ahUKEwi4pNzj8pPiAhUZWX0KHRNVAaQQFjAIegQIABAC&url=http%3A%2F%2Fjournals.stikim.ac.id%2Fojs_new%2Findex.php%2Fjiiki%2Farticle%2Fdownload%2F154%2F145%2F&usg=AOvVaw0bMpUVsKGm_I50vddn4wE-

Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undan No. 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan. Retrieved from https://scele.ui.ac.id/pluginfile.php/1023112/mod_resource/content/1/2014_uu-38-2014_ttg%20Keperawatan.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun