Mohon tunggu...
Nur Aziza
Nur Aziza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengharmonikan Keberagaman Agama dan Adat di Indonesia

3 Januari 2025   09:26 Diperbarui: 3 Januari 2025   09:35 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Modernisasi: Modernisasi dan globalisasi sering kali menggerus nilai-nilai adat lokal, sementara nilai agama tetap dipertahankan.

3. Hubungan Antara Agama dan Negara di Indonesia

Indonesia bukan negara agama, tetapi negara yang menjadikan Pancasila sebagai dasar hidup berbangsa dan bernegara. Pancasila, terutama sila pertama, menegaskan pentingnya pengakuan terhadap keberagaman agama di Indonesia. Negara menjamin kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.

Namun, agama juga digunakan sebagai nilai moral dalam pembentukan kebijakan negara. Misalnya, undang-undang tentang pernikahan atau peraturan daerah sering kali mencerminkan ajaran agama tertentu. Hal ini kadang menimbulkan ketegangan antara adat lokal dan agama. Oleh karena itu, pemerintah harus bijaksana dalam memastikan bahwa hukum tidak hanya mengakomodasi agama, tetapi juga adat-istiadat masyarakat setempat.

4. Indikator Keberagaman yang Harmonis

Keberagaman agama dan adat dapat dianggap harmonis jika masyarakat mampu:

Menghormati keyakinan agama lain tanpa memaksakan doktrin masing-masing.

Melestarikan adat lokal tanpa melanggar nilai-nilai agama.

Mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Mencegah tindakan intoleransi melalui penegakan hukum yang adil.

5. Rekomendasi untuk Menghindari Pertentangan antara Agama dan Adat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun