Penulis :
1. Nur Assyfa Taufiq
2. Dr. Sigid Eko Pramono, CA. Program Studi Akuntansi Syariah Institut Agama Islam Tazkia
Pengertian Akad Asuransi Syariah
Akad asuransi syariah adalah perjanjian yang dilandasi prinsip tolong-menolong dan saling melindungi di antara peserta, dengan menggunakan dana tabarru' untuk membantu peserta yang mengalami musibah. Contoh implementasinya adalah akad wakalah bil ujrah, di mana perusahaan asuransi bertindak sebagai wakil untuk mengelola dana tabarru' dan mendapatkan imbalan jasa atas pengelolaan tersebut. Contoh nyata penerapan ini terlihat pada produk PRUlink Syariah dari Prudential Gorontalo, yang mengadopsi prinsip ini untuk memastikan kesesuaian dengan syariah.
Permasalahan
Lembaga keuangan syariah menghadapi beberapa tantangan, antara lain:
- Kurangnya pemahaman dan pelatihan karyawan tentang prinsip dan praktik akuntansi syariah.
- Ketidaksesuaian kebijakan dan laporan keuangan dengan PSAK 108.
- Fokus beberapa produk pada keuntungan komersial dibandingkan prinsip gotong royong yang murni, sehingga tidak sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai syariah.
Dasar Fatwa Ulama
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menjadi acuan penting dalam pelaksanaan akuntansi syariah. Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001, misalnya, menetapkan pedoman operasional asuransi syariah, termasuk penggunaan dana tabarru' dan akad-akad syariah yang sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah. Fatwa ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi lembaga keuangan syariah dalam menjalankan praktik yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Standar Akuntansi Syariah
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 108 menjadi landasan utama dalam penerapan akuntansi syariah, khususnya pada asuransi syariah. PSAK 108 mengatur pengelolaan dana, pelaporan surplus underwriting, dan prinsip transparansi serta akuntabilitas. Implementasi PSAK 108 di Prudential Gorontalo menunjukkan bahwa penerapan yang konsisten dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk syariah. Selain itu, PSAK 108 memastikan bahwa dana tabarru' dikelola secara amanah dan sesuai dengan nilai-nilai syariah.
Analisa
Implementasi akuntansi syariah pada lembaga keuangan syariah, seperti yang diterapkan oleh Prudential Gorontalo, telah memberikan manfaat besar, termasuk peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Dengan menerapkan PSAK 108, perusahaan dapat memastikan bahwa laporan keuangan yang disajikan relevan dan dapat dipercaya oleh berbagai pihak. Namun, masih terdapat ruang untuk perbaikan, terutama dalam hal edukasi karyawan dan konsistensi kebijakan dengan perkembangan terkini. Kebutuhan untuk menyesuaikan kebijakan internal dengan perubahan regulasi dan tren pasar menjadi penting untuk menjaga relevansi dan daya saing lembaga keuangan syariah.
Solusi/Rekomendasi
Untuk mengatasi permasalahan yang ada, berikut adalah beberapa solusi yang dapat diterapkan:
- Edukasi dan Pelatihan: Menyelenggarakan pelatihan rutin bagi karyawan untuk meningkatkan pemahaman tentang prinsip-prinsip syariah dan akuntansi syariah. Pelatihan ini dapat mencakup studi kasus penerapan PSAK 108 di berbagai perusahaan.
- Tinjauan Berkala: Melakukan audit dan tinjauan berkala terhadap kebijakan akuntansi syariah guna memastikan kesesuaian dengan PSAK 108 serta standar lainnya. Hal ini penting untuk menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah yang terus berkembang.
- Pengembangan Produk Syariah: Mengembangkan produk yang lebih berfokus pada konsep ta'awun (tolong-menolong) untuk mencapai tujuan syariah yang murni. Produk ini harus dirancang untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang menginginkan solusi keuangan yang adil dan berbasis nilai-nilai Islam.
- Digitalisasi Proses: Mengadopsi teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana syariah. Sistem digital dapat membantu perusahaan melacak transaksi secara real-time dan memastikan kepatuhan terhadap standar akuntansi syariah.
Kesimpulan
Implementasi akuntansi syariah, khususnya dalam sektor asuransi syariah, telah menunjukkan dampak positif dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Penerapan PSAK 108 memberikan landasan yang jelas bagi lembaga keuangan syariah untuk mengelola dana secara amanah, memastikan kesesuaian dengan fatwa ulama, serta menjamin keadilan bagi peserta. Namun, tantangan seperti kurangnya pemahaman di kalangan karyawan dan ketidaksesuaian kebijakan dengan perkembangan regulasi masih perlu diatasi. Edukasi dan pelatihan, audit berkala, serta pengembangan produk syariah yang lebih berfokus pada prinsip ta'awun (tolong-menolong) menjadi solusi yang perlu diterapkan untuk memastikan keberlanjutan dan daya saing lembaga keuangan syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H