Oleh :Â
Nur Asriani
Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Sumber :
http://lorong2ilmu.blogspot.com/2013/04/modal-ventura-syariah.html
https://maxidayasyariah.wordpress.com/2012/03/19/modal-ventura-syariah/
http://isnaniayuniaa.blogspot.com/2015/03/makalah-modal-ventura-syariah.html
https://konsultasi.wordpress.com/2010/12/29/denda-karena-terlambat-bayar-utang-bolehkah/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!