Proyek Meikarta yang terletak di Bekasi, Jawa Barat ini dikelola oleh PT Mahkota Sentosa Utama dengan nilai investasi yang cukup tinggi dan proyek ini diresmikan tahun 2017.
Pada tahun 2017 lalu pasti sering dijumpai promosi Meikarta baik di televisi maupun surat kabar yang menawarkan properti.Â
Hingga akhirnya proyek ini mendapat masalah pertama juga di tahun 2017 dan berlanjut ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (ott) di tahun 2018 yang menyebabkan proyek ini mangkrak.Â
Banyak pembeli mengeluh dan kerugian korban Meikarta diperkirakan mencapai Rp 30 Miliar yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk membeli apartemen di Meikarta.Â
Nasib pembeli yang sudah mengeluarkan uang ratusan juta namun belum jelas kapan pembangunan selesai.Â
Menurut Pengamat Properti Panangian Simanungkalit menjelaskan bahwa hukum di Indonesia masih lemah atas perlindungan konsumen properti sehingga tidak ada hukum yang melindungi konsumen.Â
Maka dari itu sebagai konsumen perlu lebih cermat jika ingin membeli properti agar tidak berakhir kerugian seperti kasus Meikarta.Â
Berikut pertimbangan sebelum membeli properti agar tidak bermasalah :
1. Mengecek lokasi proyek
Calon pembeli properti sebaiknya mengenal bagaimana lingkungan proyek tersebut dan carilah proyek yang mana disekitarnya sudah ada proyek yang dibangun bahkan sudah selesai.Â
Sebagai calon pembeli harus melakukan observasi lokasi ditambah jika properti ini akan dijadikan tempat tinggal utama. Bisa membuat daftar pertanyaan tentang aksebilitas hingga daerah tersebut bebas banjir atau tidak.Â