Mohon tunggu...
Nur Asih Jayanti
Nur Asih Jayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Freelancer // Belajar menulis // CP : menurasih@gmail.com

Senang menulis tentang Pertanian, pangan, dan lifestyle. Enjoy the moment!

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Berkaca dari Kasus Meikarta, Calon Pembeli Lebih Bijak dalam Membeli Properti

7 Maret 2023   09:41 Diperbarui: 7 Maret 2023   09:48 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proyek Meikarta yang terletak di Bekasi, Jawa Barat ini dikelola oleh PT Mahkota Sentosa Utama dengan nilai investasi yang cukup tinggi dan proyek ini diresmikan tahun 2017.

Pada tahun 2017 lalu pasti sering dijumpai promosi Meikarta baik di televisi maupun surat kabar yang menawarkan properti. 

Hingga akhirnya proyek ini mendapat masalah pertama juga di tahun 2017 dan berlanjut ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (ott) di tahun 2018 yang menyebabkan proyek ini mangkrak. 

Banyak pembeli mengeluh dan kerugian korban Meikarta diperkirakan mencapai Rp 30 Miliar yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk membeli apartemen di Meikarta. 

Nasib pembeli yang sudah mengeluarkan uang ratusan juta namun belum jelas kapan pembangunan selesai. 

Menurut Pengamat Properti Panangian Simanungkalit menjelaskan bahwa hukum di Indonesia masih lemah atas perlindungan konsumen properti sehingga tidak ada hukum yang melindungi konsumen. 

Maka dari itu sebagai konsumen perlu lebih cermat jika ingin membeli properti agar tidak berakhir kerugian seperti kasus Meikarta. 

Berikut pertimbangan sebelum membeli properti agar tidak bermasalah :

1. Mengecek lokasi proyek

Calon pembeli properti sebaiknya mengenal bagaimana lingkungan proyek tersebut dan carilah proyek yang mana disekitarnya sudah ada proyek yang dibangun bahkan sudah selesai. 

Sebagai calon pembeli harus melakukan observasi lokasi ditambah jika properti ini akan dijadikan tempat tinggal utama. Bisa membuat daftar pertanyaan tentang aksebilitas hingga daerah tersebut bebas banjir atau tidak. 

Cek lokasi sangat penting dan pertimbangkan dengan baik sebelum melakukan perjanjian kontrak. 

2. Menelusuri reputasi pengembang proyek

Kredibilitas pengembang juga sangat perlu di telusuri lebih lanjut tentang siapa pengembang proyek dan bagaimana reputasinya. 

Calon pembeli wajib tahu bagaimana jejak developer di masa lalu dan perhatikan status tanah yang akan dibangun.

Selain itu, tanyakan apakah jaminan yang akan diberikan oleh pihak developer jika pembangunan tidak berjalan atau mengalami masalah. 

Berkaca dari kasus Meikarta, reputasi developer menjadi penting dan pastikan bahwa terdapat legalitas sampai pembangunan selesai dilakukan. 

3. Jangan tergiur tawaran manis developer

Calon pembeli sebaiknya tidak mudah termakan janji manis dan menggunakan logika ketika melihat penawaran yang diberikan oleh developer.

Jika ada janji manis di masa depan dan properti ditawarkan dengan harga yang sangat murah, maka perlu diwaspadai.

Jangan mengejar diskon yang lebih baik calon pembeli mengeluarkan uang dalam jumlah yang wajar.

Calon pembeli harus rasional, lihatlah harga dengan wajar dan jangan termakan marketing manis yang dijanjikan.

4. Sebaiknya membeli properti jadi

Cara pencegahan paling aman dalam membeli apartemen yaitu sebaiknya membeli properti yang sudah jadi 100 persen dibandingkan masih tahap pengembangan atau bangunan belum selesai. 

Bisa dipastikan harga lebih mahal namun pembeli sudah pasti mendapatkan properti yang diinginkan dan aman. 

Calon pembeli jangan terburu buru dalam membeli properti sebelum perizinannya lengkap seperti adanya izin mendirikan bangunan (IMB).

Langkah ini sebagai upaya agar calon konsumen terhindar dari penipuan seperti kasus Meikarta. 

5. Membaca dengan teliti perjanjian pembelian

Calon pembeli sebaiknya membaca dengan lebih hati hati bagaimana klausul perjanjian apalagi jika pembelian apartemen masih dalam proses pembangunan. 

Penting untuk lebih memperhatikan jaminan yang diberikan pengembang jika bangunan mengalami masalah.

Semua hal itu harus ada di dalam perjanjian dan tertulis dengan jelas, jangan sampai calon pembeli hanya tergiur dengan marketing dan tawaran diskon yang diberikan.

Menurut saya, melirik dari kasus Meikarta jika ingin membeli properti seperti apartemen sebaiknya yang sudah jadi 100 persen dan siap ditinggali daripada membeli masih bentuk tanah kosong ataupun pembangunan masih belum rampung. 

Hindari pembelian apartemen dengan harga yang kelewat murah dan cek kembali kredibilitas developer. Lebih bijak sebagai calon pembeli agar uang yang dikeluarkan tidak sia sia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun