Mohon tunggu...
Nur Asih Jayanti
Nur Asih Jayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Freelancer // Belajar menulis // CP : menurasih@gmail.com

Senang menulis tentang Pertanian, pangan, dan lifestyle. Enjoy the moment!

Selanjutnya

Tutup

Financial

Cara Membuat QRIS Lewat sooltanPay : Lebih Mudah dan Gratis MDR

10 Februari 2023   09:48 Diperbarui: 10 Februari 2023   09:55 3775
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber ilustrasi : sooltanPay.id - QRIS

Bagi pengguna (pelanggan) aplikasi pembayaran :

1. Cepat dan kekinian. Proses transaksi pembayaran yang langsung seketika terjadi dan selesai sehingga lebih efisien dan tentunya tidak ketinggalan jaman.

2. Tidak repot lagi untuk membawa uang tunai. Saat lupa tidak membawa dompet, kamu tidak perlu panik karena cukup menggunakan gadget dan scan QR code sudah selesai deh transaksi pembayaran kamu. Lebih praktis bukan?

3. Tidak pusing memikirkan QR siapa yang terpasang. Karena QRIS dapat diproses menggunakan semua jenis aplikasi dompet digital.

4. Terlindungi karena semua PJSP penyelenggara QRIS sudah pasti memiliki izin dan diawasi oleh Bank Indonesia. Sehingga transaksi tercatat secara otomatis dan pelanggan juga mendapat kiriman notifikasi yang bisa dicek di history transaksi.

Bagi merchant :

1. Penjualan berpotensi meningkat karena dapat menerima pembayaran berbasis QR apapun.

2. Meningkatkan branding karena mengikuti trend pembayaran kekinian.

3. Lebih praktis karena cukup dengan memakai satu QR Code yaitu QRIS.

4. Terhindar dari uang palsu.

5. Mengurangi biaya pengelolaan karena tidak perlu menyediakan uang kembalian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun