Pemrosesan transaksi QRIS dilakukan oleh beberapa pihak yaitu Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Lembaga Switching, Merchant Aggregator, dan pengelola National Merchant Repository.
PJSP dan Lembaga Switching, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia sebelum melaksanakan kegiatan pemrosesan Transaksi QRIS. Â Jadi aman sekali dan tidak perlu khawatir karena jelas alur pemrosesan Transaksi QRIS ini.
Dikutip dari Bank Indonesia (BI), sumber dana Transaksi QRIS berupa simpanan dan atau instrumen pembayaran berupa kartu debet, kartu kredit, dan atau uang elektronik yang menggunakan media penyimpanan server based. Penggunaan sumber dana pembayaran diterapkan berdasarkan usulan dari Lembaga Standar yang disetujui Bank Indonesia.
Nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan setiap pengguna QRIS, ditetapkan berdasarkan manajemen risiko Penerbit.
QRIS memiliki ketentuan yang diatur dalam :
1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/1/PADG/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.
2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk pembayaran.
Sudah ada ketentuan QRIS yang jelas dan terdapat di Peraturan Perundang-Undangan Bank Indonesia. Sehingga transaksi pembayaran dijamin aman dan makin praktis.
Tertarik untuk memajukan sistem pembayaran bisnis UMKM kamu dengan link berikut https://www.sooltanpay.id/ , ayo segera bergabung di sooltanPay dan daftar QRIS Gratis biaya MDR 0% serta proses pembuatannya cepat hanya 1 Hari Jadi. Tunggu apa lagi!
Sumber Referensi :
https://www.bi.go.id/QRIS/default.aspx#QRISÂ