Mohon tunggu...
Nur Asih Jayanti
Nur Asih Jayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Freelancer // Belajar menulis // CP : menurasih@gmail.com

Senang menulis tentang Pertanian, pangan, dan lifestyle. Enjoy the moment!

Selanjutnya

Tutup

Financial

Cara Membuat QRIS Lewat sooltanPay : Lebih Mudah dan Gratis MDR

10 Februari 2023   09:48 Diperbarui: 10 Februari 2023   09:55 3775
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemrosesan transaksi QRIS dilakukan oleh beberapa pihak yaitu Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Lembaga Switching, Merchant Aggregator, dan pengelola National Merchant Repository.

PJSP dan Lembaga Switching, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia sebelum melaksanakan kegiatan pemrosesan Transaksi QRIS.  Jadi aman sekali dan tidak perlu khawatir karena jelas alur pemrosesan Transaksi QRIS ini.

Dikutip dari Bank Indonesia (BI), sumber dana Transaksi QRIS berupa simpanan dan atau instrumen pembayaran berupa kartu debet, kartu kredit, dan atau uang elektronik yang menggunakan media penyimpanan server based. Penggunaan sumber dana pembayaran diterapkan berdasarkan usulan dari Lembaga Standar yang disetujui Bank Indonesia.

Nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan setiap pengguna QRIS, ditetapkan berdasarkan manajemen risiko Penerbit.

QRIS memiliki ketentuan yang diatur dalam :

1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/1/PADG/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.

2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk pembayaran.

Sudah ada ketentuan QRIS yang jelas dan terdapat di Peraturan Perundang-Undangan Bank Indonesia. Sehingga transaksi pembayaran dijamin aman dan makin praktis.

Tertarik untuk memajukan sistem pembayaran bisnis UMKM kamu dengan link berikut https://www.sooltanpay.id/ , ayo segera bergabung di sooltanPay dan daftar QRIS Gratis biaya MDR 0% serta proses pembuatannya cepat hanya 1 Hari Jadi. Tunggu apa lagi!

Sumber Referensi :

https://www.bi.go.id/QRIS/default.aspx#QRIS 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun