Segeralah bayar upah PRT tanpa dikurangi sedikit pun.Â
3. Hak memperoleh pendidikan dan keterampilan, memperoleh informasi dan menyuarakan keadilan.Â
4. Hak tidak diberi beban pekerjaan diluar kemampuannya.Â
Hak-hak tersebut akan berjalan seimbang jika diiringi dengan kewajiban seorang PRT dalam hubungan kerja.
Kewajiban PRT dalam hubungan kerja, yaitu :
1. Bertanggung jawab  terhadap upah yang diminta sesuai dengan pekerjaan dan kemampuannya.
2. Kesungguhan dalam melaksanakan pekerjaannya berdasarkan kontrak kerja.
3. Melaksanakan perintah majikan sesuai dengan perkerjaan yang telah disepakati bersama.
4. Menjaga dan memelihara perlengkapan rumah majikan.Â
Apa yang menjadi hak PRT menjadi kewajiban majikan dan sebaliknya, apa yang menjadi kewajiban PRT adalah hak majikan.Â
Hak dan kewajiban akan terlaksa dengan setara dan adil jika diawali dengan kontrak kerja yang  jelas, transparan, dan berkeadilan. Sehingga diharapkan posisi PRT dapat setara dan saling menguntungkan kedua belah pihak.Â