Buat ALUMNI SMA N 52 JAKARTA UTARA & SMA REMAJA KJ JAKARTA Tahun 1985 yang mengikuti UJIAN & NEM mohon dengan sangat untuk membantu memberi data bentuk IJAZAH & NEM TAHUN 1985 yang sebanarnya agar MISTERI IJAZAH DIDUGA PALSU Tahun 1985 Walikota Bekasi daapat terungkap
Â
Tulisan ini hanya membantu menyederhanakan menilai Ijazah yang diduga palsu Walikota Bekasi, hanya penyidik Bareskim Mabes Polri, Kejagung, Kemendikbud, Kemenristekdikti, KPU RI yang meloloskan Verifikasi Ijazah Walikota Bekasi, Kemendagri yang mengeluarkan SK Pengesahan Walikota Bekasi, Gubernur DKI (untuk Ijazah SMA) bagaimana bisa Dinas Pendidikan DKI kecolongan dengan Surat Pernyataan Kepala Sekolah tanda dasar jelas, agar TIM Pemerintah yang Menginvestigasi Ijazah diduga Palsu turun tangan menginvestigasi Ijazah di Duga Palsu Walikota Bekasi.
Nilai Ujian Nasional (NUN, sebelum 2003 bernama Nilai Ebtanas Murni, NEM) adalah nilai yang dihasilkan dari Ujian Nasional yang diselenggarakan secara nasional pada tingkat akhir sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas.
Sistem ini mulai diperkenalkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Prof. Dr. Nugroho Notosusanto pada tahun 1985 dengan nama Nilai Ebtanas Murni (NEM). Nilai Ujian Nasional ini selain sebagai salah satu indikator kelulusan siswa, juga sebagai satu-satunya penentu kompetisi masuk sekolah negeri di jenjang berikutnya, kecuali untuk tingkat universitas yang memiliki sistem penerimaan tersendiri yaitu SNM-PTN).
SMA/SMK/MA (SMA KJ Remaja Jakarta yg diikuti adalah kategori SMA IPS)
Untuk tingkat SMA/SMK/MA mata pelajaran yang diujikan ada 6 pelajaran untuk SMA/MA (non program Agama) dan 4 pelajaran untuk SMK/MA Program Keagamaan dan 3 untuk SMALB, jenis pelajaran tergantung program yang diambil:
SMA/MA Program IPS
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Matematika
- Ekonomi
- Sosiologi
- Geografi
Tahun 1985 sudah di berlakukan Nilai Ebtanas Murni (NEM) oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan Ijazah sudah tidak menggunakan materai. (inilah Ijazah Pembanding dari Jawa Timur Tahun 1981) silahkan bandingkan dengan Ijazah Saudara dirumah.
Bagaimana dengan NEM yang sudah diperkenalkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Prof. Dr. Nugroho Notosusanto pada tahun 1985.
Tanpa NEM Siswa yang bersangkutan tidak dapat dinyatakan LULUS SMA? Bagaimana Tanggapan Kepala SMA N 52 yang menyatakan data Ijazah Walikota Bekasi kuat mengikuti prosedur yang ada di NKRI. Apakah karena Begitu Istimewa sehingga Ijazah yang bersangkutan diberi Materai, dan di manakah NEM yang bersangkutan, data di SMA N 52 Bisa ditunjukan tanpa perlu membuat Surat Pernyataan.
Untuk Ijazah Sarjana S1 data yang bisa kami himpun dengan mencari Data Ilmiah adalah sebagai berikut :
Alamat data www.google.com adalah sebagai berikut :
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=6&ved=0CE0QFjAFahUKEwjVpuaU-_PHAhXKbY4KHS0ACtE&url=http%3A%2F%2Fdirectory.umm.ac.id%2FPerpustakaan%2520Pak%2520Onno%2Findonesia%2Feducation%2Fdirektori-kopertis-iv-sekolah-tinggi-07-2000.rtf&usg=AFQjCNF6sibO2fntXlx5ldPuYKbadtiidw&sig2=DipEoJl3RxilsQAhZwLChQ
di Data PDFÂ Perguruan Tinggi STIA Nomor Akriditasinya adalah : 002/BAN/Ak-II/XII/1998Â Tanggal : 22 Desember 1998 Sedangkan di Ijazah adalah : 022/BAN/Ak-II/XII/1998Â Tanggal : 22 Desember 1998. Apakah penulisan di Ijazah 022 dan di surat PDF Akreditasi adalah : 002 sepertinya ada perbedaan sedikit. Tapi untuk menelusuri lebih jauh adalah : Bahwa Ijazah Tahun 2000 harus menggunakan Ujian Negara untuk Perguruan Tinggi Akreditasi C. Sedangkan Ujian Negara dihapuskan pada tahun 2002 dengan Surat Menteri Nomor : dengan diberlakukannya Surat Keputusan (SK) Mendiknas No. 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana, dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi. Salah satu substansi penting dalam SK ini ialah akan diakhirinya era ujian negara.
Sehingga Ijazah yang di keluarkan tahun 2000 harus mengikuti Ujian Negara. Bagaimana dengan Nilai Transkip Ujian Negara Walikota Bekasi? yang dikeluarkan oleh STIA BAGASASI BANDUNG.
Mohon yang berwajib menindaklanjuti telaah-telaah yang sudah kami sampaikan. Sehingga Masyarakat Kota Bekasi Tidak dirugikan dengan Pejabat-Pejabat yang menggunakan Ijazah Palsu untuk kepentiangan politiknya. dengan memalsukan Ijazah yang bersangkutan diduga bermain curang dan ada indikasi permainan Gratifikasi & Korupsi selama yang bersangkutan memimpin Kota Bekasi.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H