Mohon tunggu...
Nur Annida M
Nur Annida M Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Polemik Perdagangan Organ Manusia di China

15 Maret 2019   13:23 Diperbarui: 15 Maret 2019   13:48 824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Berdasarkan kepercayaan masyarakat China di mana masyarakat menolak dan menentang transplantasi dengan anggapan transplantasi dapat mengganggu proses reinkarnasi yang akan mereka alami dimasa depan mejadi tidak utuh atau mengalami kecacatan. Lalu berasal darimanakah kebutuhan organ yang digunakan untuk transplantasi didapat?

Sejak Rezim Deng Xiaoping, China menganut sistem percampuran komunis dan kapitalis dimana politik pemerintahan China berlandaskan komunis sedangkan sistem perdagangannya menganut aliran kapitalis. Diera Deng Xiaoping china menggunakan kebijakan  Open Door policy  dimana kebijakan ini menjadikan China terbuka untuk perdagangan luar negeri dan membuka diri untuk kesempatan masuknya insvestasi asing yang mana kebijakan ini adalah awal mula keterbukaan China dengan negara-negara sekitar. Berikutnya digantikan Rezim Jiang Zemin dimana pada masanya terjadi reformasi sistem pelayanan kesehatan yang diabaikan Rezim Deng Xiaoping.

Di mana pada masanya jiang zemin membawa sistem pelayanan kesehatan masuk kedaam kapitalisme pasar di bawah otoritas pemerintahan China dimana orientasi Jiang adalah mencari keuntungan sebanyak-banyaknya yang mana menarik jumlah banyak pasien adalah sebuah prioritas dalam pasar medis, dengan tujuan memandirikan sektor kesehatan dan ternyata berhasil dilakukan dan memajukan sektor medis di China menjadikan China sebagai aternatif pilihan utama pelayanan medis dengan repurtasi terkemuka yang juga menjadi faktor meningkatnya permintaan organ di China.

Menjawab pertanyaan darimanakah Organ transplantasi dengan jumlah masif didapatkan?

Menjawab hal ini terdapat peran penting pemerintah dalam mengatur asal muasal organ yang digunakan untuk transplantasi tidak diragukan, dimana terdapat sserangkaian undang-undang yang terjustifikasi kedalam legalisasi praktik perdagangan organ di China yakni :

1. UU Terkait Metode Eksekusi Mati (1984),

Di mana pada masa itu China diperkenalkan dengan metode hukum baru. Yakni hukuman mati yang diterapkan kepadatahanan dengan latar belakang kejahatan serius, seperti korupsi,  dan pembunuhan dimana jasadnya dan organnya menjadi milik negara. Dengan penyebaran penanaman nilai kepada orang-orang dengan kejahatan serius seperti itu dianggap tidak layak hidup dan mendapatkan reinkarnasi sempurnya dimasa depan. Sejak nilai ini diterapkan pemerintah mulai dengan terbuka meakukan praktik transplantasi di seluruh penjuru cina. Di mana aturan ini menghasilkan 95% pasokan organ transplantasi di China sedang 0,5% sisanya berasal dari donor sukarela.

2. Prosedur Zinjiang (1990)

Yakni sebuah aturan kelanjutan dari aturan pemanfaatan organ tahanan eksekusi. Yaitu "Perintah penangkapan masal atas etnis 1990-an di daerah zinjiang". Zinjiang adalah sebuah daerah baru di China dengan dimana populasi penduduknya berasal dari ras-ras turki yang beragama Islam, terutama suku Uighur, suku Kazakh dan Han.

Pristiwa penganiayaan masal yang terjadi diwilayah Zinjiang yang berdasarkan dari kelompok agama tertentu seperti Buddha, Taoisme, Islam, Kristen Protestan, dan Katolik. Dimana sejak zaman Rezim Maozedong keberadaan Partai Komunis China (PKC) memiliki kekuasan tertinggi dimana terror dan kekerasan menjadi landasan rezim. Metode penyiksaan halal dilakukan bagi mereka/ kelompok-kelompok yang dianggap mengancam dan berpotensi membangun kekuatan sendiri diluar doktrin PKC. Miris, David Matas dan David Kilgour menyebutkan penganiayaan degan intensitas kekerasan yang dilakukan di China terlihat dalam pembantaian etnis Tibetan Budha, Muslim Uighur dan Falun Gong

3. Instruksi Fight Faun Gong to The End (1999)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun