Mohon tunggu...
Warta Desa
Warta Desa Mohon Tunggu... Buruh - Mencoba mengatakan kebenaran dengan tetap hindari fitnah (meski kadang terasa pahit)

Kebenaran hakiki hanya milik Tuhan, kita sebagai makhluk ciptaaNya hanya bisa meraba, mengira, berusaha dan berdoa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelebaran Jalan dan Galian C, Belum Kantongi Izin

21 Juli 2020   21:52 Diperbarui: 21 Juli 2020   21:53 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belum genap setahun(Sutriono) Kepala Desa Tawangrejo, Kec.Gemarang, Kab.Madiun, Prov.Jawa Timur, setelah terpilih menjadi Kepala Desa, dalam hal pembangunan fisik, utamanya pelebaran jalan/ pengerasan jalan kampung, cukup fantastis dalam melakukan percepatan pembangunan dan patut diacungi jempol. 

Sumber dana dalam pengerjaan proyek tersebut sudah barang tentu  dari APBDES 2019/2020. Pelebaran jalan pernah juga dilakukan Kades, disaat masih akan mencalonkan Kades. Tepatnya di Dusun Ngukiran( dusun tempat tinggal Kades), sehingga kalau sekarang program tersebut diteruskan, bukan sesuatu yang aneh.Perlu diketahui bahwa hampir seluruh jalan Kabupaten yang berada di Desa Tawangrejo, Kec.Gemarang berhimpitan/ berbatasan langsung  dengan kawasan hutan Perum Perhutani.

Dalam pengerjaan pelebaran jalan tersebut menggunakan alat berat bego, kemudian disekitarnya disiapkan pula  beberapa truck dump untuk mengangkut hasil sisa tanah, batu, padas untuk dijual kepada pemborong di kota, sontak menghadirkan pemandangan yang cukup heboh tatkala pekerjaan tersebut berlangsung. 

Di satu sisi masyarakat ada yang diuntungkan dari proyek itu, utamanya para pekerja atau team yang notabene adalah para anggota team sukses Pilkades beberapa bulan yang lalu, wajar kalau terjadi barter politik balas jasa. Jalan Kabupaten yang semestinya menjadi tugas PU atau Pemda, kini telah dikerjakan oleh Kades dan jalan menjadi lebar, meskipun didalamnya muncul catatan-catatan yang perlu dipertanyakan; 

sudahkah dalam pengerjaan proyek yang bertujuan indah dan baik itu sesuai prosedural yang  berlaku dan mengantongi izin sebagaimana yang telah diatur dalam  UNDANG-UNDANG  REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 18  TAHUN 2013, TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN, yang antara lain beberapa pasalnya adalah:

Pasal 26  Setiap orang dilarang merusak, memindahkan, atau menghilangkan pal batas luar kawasan hutan, batas fungsi kawasan hutan, atau batas kawasan hutan yang berimpit dengan batas negara yang mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau luasan kawasan hutan.

Pasal 27  Setiap pejabat yang mengetahui terjadinya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, 13, 14, 15, 16, 17, dan 19 wajib melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu juga, di dusun Babadan dan Dusun Tawangrejo, berlangsung pula kegiatan penambangan galian C,  kebetulan yang menjadi penanggung jawab dari operasional penambangan adalah Kasun setempat. Persoalan perizinan, cara pengangkutan, status tanah yang digali, tersiar kabar juga belum kelar, namun pengerjaan sudah mulai dilakukan. 

Kemudian untuk menuju galian tersebut secara otomatis harus melebarkan jalan guna memudahkan truck pengangkut keluar masuk galian. Disinilah permasalahan mulai muncul; tanah keprasan tebing yang dilebarkan oleh alat berat, banyak yang menimbun areal sawah warga dan saluran pipa air minum untuk keperluan sehari-hari.

Kembali menyoal perizinan,dikesempatan lain Kades sering menyampaikan keteranganpada  awak media dan masyarakat, bahwa persoalan perizinan akan diurus/ dilengkapi sambil jalan, yang terpenting rakyat senang dan itu usulan masyarakat, begitu diterangkan oleh Kades Sutriono. Tidak perlu dikhawatirkan, karena backup, link, koneksi, jaringan untuk pelanggaran perizinan ini sudah ditata sedemikan rupa, imbuhnya.

Pembangunan infrastruktur memang sangat diperlukan untuk sebuah kemajuan. Akan tetapi sudah barang tentu tetap mengacu pada skala prioritas. Dengan adanya insfrastruktur baru harus pula bisa mendongkrak perekonomian suatu tempat yang tentunya sebuah jalan tersebut dibuat atau dilebarkan, sebelumnya  telah melalui kajian yang cukup dalam, tidak saja aspek keindahan yang ditampilkan namun demikian tujuan  harus bisa mengatrol perekonomian, lebih penting.

Kemudian bagaimana penerapan sanksi atas perbuatan atau pelanggaran tersebut diatas? Bupati Madiun Ahmad Dawami atau yang akrab disapa Kaji Mbing, hingga saat ini belum memberikan teguran atau surat peringatan. Diharapkan dalam waktu dekat persoalan ini segera bisa diselesaikan dengan baik. Yang jelas pembangunan yang didalamnya  timbul pernik --pernik upaya pembodohan terhadap rakyat, dimana pada proyek tersebut sangat minim sosialisasi dan transparansi dan bukan tidak mungkin, jika hal ini dibiarkan tanpa kritik, di desa tersebut akan berkembang diskriminasi di tengah-tengah masyarakat yang pada akhirnya akan memecah belah bangsa.(Srd,sks)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun