Mohon tunggu...
Warta Desa
Warta Desa Mohon Tunggu... Buruh - Mencoba mengatakan kebenaran dengan tetap hindari fitnah (meski kadang terasa pahit)

Kebenaran hakiki hanya milik Tuhan, kita sebagai makhluk ciptaaNya hanya bisa meraba, mengira, berusaha dan berdoa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelebaran Jalan dan Galian C, Belum Kantongi Izin

21 Juli 2020   21:52 Diperbarui: 21 Juli 2020   21:53 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kemudian bagaimana penerapan sanksi atas perbuatan atau pelanggaran tersebut diatas? Bupati Madiun Ahmad Dawami atau yang akrab disapa Kaji Mbing, hingga saat ini belum memberikan teguran atau surat peringatan. Diharapkan dalam waktu dekat persoalan ini segera bisa diselesaikan dengan baik. Yang jelas pembangunan yang didalamnya  timbul pernik --pernik upaya pembodohan terhadap rakyat, dimana pada proyek tersebut sangat minim sosialisasi dan transparansi dan bukan tidak mungkin, jika hal ini dibiarkan tanpa kritik, di desa tersebut akan berkembang diskriminasi di tengah-tengah masyarakat yang pada akhirnya akan memecah belah bangsa.(Srd,sks)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun