Nama : Nur Anisa Fitriyah
Nim : 222111281 dari kelas 5H
Dalam kesempatan ini saya Nur Anisa fitriyah salah satu mahasiwi dari universitas islam negeri raden mas said surakarta prodi hukum ekonomi syariah, akan meriuw satu buku dari karangan Soesi Idayanti, S.H.,M.H. yang berjudul " SOSIOLOGI HUKUM" yang di terbitkan pada tahun 2020 di yogyakarta.
 Didalam bab pertama buku tersebut mebhas pengertian sosiologi hukum. Istilaah sosiologi hukum dapat diartikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis dan mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya. Dalam sosiologi hukum tersebut meliputi: interaksi sosial,hukum, kebudayaan, lembaga sosial dan kekuasaan yang berfungsi untuk memahami dan menganalisis penerapan hukum dalam ruang lingkup kemasyarakatan.
Dalam bab kedua buku tersebut menjalaskan mengenai metode metode hukum. Didalam metode hukum tersendiri memiliki 2 metode yakni yang pertama metode trasadental yakni metode hukum yang menggunakan metode subtantif yang penerapanya lebih mengarah terhadap hal-hal spiritual, lebih mengedepankan nilai moral serta dilihat dari nilai empirisme di masyakarat. Sedangkan metode yang kedua yakni metode analisis dogmatis dimana dalam metode ini melakukan penguatan terhadap hukum dan bahwasanya hukum tersebut harus di patuhi oleh masyrakat. Sehingga dengan adanya dua metode tersebut proses penguatan hukum akan semakin berjalan dan lebih mudah untuk mewujudkaan suatu kemaslahatan ummat.
Dalam bab yang ketiga membahas mengenai fungsi hukum didalam masyrakata salah satunya hukum dapat dijadikan sebgai social control di lingkungan masyarakat, artinya hukum tersebut dapat berperan aktif sebagai sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar. Dalam proses perubahan masyarakat di manapun senantiasa terjadi, apalagi dalam kondisi kemajuan yang menuntut perlunya perubahan-perubahan yang relatif cepat dan memperlancar proses interaksi sosial sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis, aman dan sejahtera. Hukum dapat berjalan dengan baik apabila adanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ditegakkan seadil-adilnya. karena hal tersebut menyebabkan masyarakat seringkali main hakim sendiri dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapinya sehingga perlu kiranya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan para penegak hukum lainya.
Dalam bab keempat membahas mengenai hukum dapat dijadikan sebgai paradigma yang artinya hukum tersebut memiliki beberapa macam paradigma berdasarkan dengan perspektif dasarnya. Hukum dapat di jadikan paradigma nilai dan ideologi yakni bahwasanya hukum tersebut dalam menertibakan masyarakatnya mengacu kepada norma dan etika sehingga hukum tersebut dapat di jadikan sebuah ( ideologi / pedoman ) bagi masyarakat. Begitupula hukum dapat dijadikan sebagai paradigma institusi dan rekayasa sosial karena dalam Hukum tidak dilihat sebagai institusi yang steril saja, melainkan senantiasa diuji kehadirannya dan karya--karyanya dari hasil dan akibat yang ditimbulkannya dalam kehidupan masyarakat luas.
Dalam bab kelima membahas mengenai hukum dan pembangunan. Yakni dalam perkembangan masalah-masalah hukum yang ada di negara -negara berkembang, salah satunya dalm ruang lingkup dinegara indonesia, cenderung titik permasalahanya ada di dalam akibat adanya suatu keragaman, pluralisme, dan sulitnya masyrakat untuk menerima peraturan baru akibat tingginya daya ikat dalam ruang lingkup masyrajat setemoat ( adat istiadat ) sehingga hal tersebut sring terjadi perdebatan tersendiri bagi masyarakat oleh karena itu dalam karekteristik hukum dijelaskan bahwa diperlukanya peranan mutlak dari lembaga-Iembaga negara (pemerintah dan parlemen), peranan yang besar dari Lembaga peradilan, serta adanya partisipasi yang luas dari kelompok-kelompok sosial atau individu-individu di dalam masyarakat dalam menentukan arah perkembangan hukum Ini sangat berperan dalam menentukan arah perkembangan hukum menjadi lebih relatif. dalam menentukan arah perkembangan hukum dalam suatu masyarakat khusunya dalam menghadapi berbagai tantangan-tantangan yang ada di massa depan seperti halnya didalam era globalisasi saat ini.
Kesimpulan dalam buku ini ialah sosialogi hukum tersendiri merupakan suatu bidang ilmu yang mempelajari mengenai aturan-aturan hukum tertentu yang berkaitann dengan nilai sosial yang ada di dalam masyarakat sehingga dalam sosiologi hukum sasaran utama nya yakni masyrakat dan para penegak hukum lainya : seperti halnya lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan ( MPR), pengadilan, advokat dan polisi. Dengan demikian apabila seluruh aturan dan norma-norma hukum tersebut dapat ditaati dengan baik oleh masyarakat dan para petugas penegak hukum lebih tegas dalam menangani persoalan hukum maka tujuan adanya sosialogi hukum tersebut dapat diwujudkan, salah satu tujuan adanya sosiologi hukum yakni mencapai suatu kemaslhatan ummat. Â
- Kelebihan : kelebihan buku tersebut dapat mengkaji mengenai sosiologi hukum secara luas bahkan hingga membahas mengenai perkembangan sosialogi hukum dalam era globalisasi saat ini.
- Kekuranganya: cover kurang menarik serta didalam buku ini bahasa yang digunakan agak sulit dimengerti dikarenakan dalam buku ini kerap sekali menggunakan istilah istilah tertentu sehingga para pembaca sedikit kesulitan dalam memahami buku tersebut.
oSaran : saran saya terhadap buku ini yakni dapat menggunakan bahasa yang sederhana sehingga para pembaca dapat mempercepat pemahaman yang dimaksud dari buku itu tersendiri.
- Cara pandang kita setelah membaca buku tersebut yakni kita dapat menambah ilmu pengetahuan dan juga menambah wawasan terutama tekait sosiologi hukum yang dapat menyesuaikan dalam setiap perubahan di dalam masyarakat khusunya dalam era globalisasi saat ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI