Mohon tunggu...
Nur Anisa Fitriyah
Nur Anisa Fitriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Dengan adanya kegiatan menulis ini dapat menunjang wawasan dan pengetahuan yang lebih luas terutama dalam hal menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tinjauan Hukum dan Faktor Sosial Secara Realistis

11 September 2024   06:30 Diperbarui: 11 September 2024   06:51 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tugas mata kuliah sosiologi hukum
Dosen pengampu: muhammad julijanto,S.Ag.,M.Ag.
Kelompok 4
Nur anisa fitriyah _ (222111281)
Sherly kusumawati _ (222111291)
Moh. Abdul basyit_ (222111317)
Muhammad jidan madinah _( 222111286)
Dimas Zaka Elsada Alius_(232111033)

1. Pengertian sosiologi hukum menurut para ahli
R.otje salman berpendapat sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

Soetandyo wignjosoebroto berpendapat sosiologi hukum adalah suatu cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ikhwal hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari pengalaman kehidupan masyarakat sehari-hari.
Menurut Meuwissen : Sosiologi hukum adalah hukum positif yang berlaku, dalam pengertian lain isi dan bentuknya dapat berubah-ubah sesuai waktu dan tempat dan di pengaruhi faktor kemasyarakatan

Menurut David N : Sosiologis Hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis

  menurut max werber sosiologi hukum adalah studi tentang bagaimana sistem hukum memengaruhi perilaku manusia dan bagaimana hukum berinteraksi dengan aspek-aspek sosial lainnya.

Richard L. abel melihat sosiologi hukum sebagai disiplin yang mempelajari bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat dan bagaimana hukum mencerminkan serta membentuk kekuatan sosial.

emile Durkheim:-hukum sebagai manifestasi dari solidaritas sosial dan mekanisme pengendalian sosial dalam masyarakat.
Niklas Luhmann sistem sosial yang berfungsi untuk mempertahankan stabilitas sosial dan memecahkan konflik dalam masyarakat.
Karl Marx: Marx memandang hukum sebagai alat bagi kelas yang berkuasa untuk mempertahankan dominasinya atas kelas-kelas lain. Dalam perspektifnya, hukum merupakan sarana untuk melindungi kepentingan ekonomi dan politik kelas penguasa.

Mochtar Kusumaatmadja: Mochtar Kusumaatmadja berpendapat bahwa hukum adalah alat untuk mencapai ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Ia mengembangkan konsep "hukum sebagai sarana pembangunan," yang menunjukkan bahwa hukum berfungsi untuk mendorong perubahan sosial yang diinginkan dalam proses pembangunan.

Berdasarkan pengertian sosiologi hukum yang tertera di atas dapat disimpulkan bahwasanya sosiologi hukum ialah suatu ilmu yang memiliki hubungan interaksi antar manusia dengan di pengaruhi oleh beberapa faktor atau gejala gejala sosial yang ada didalamnya untuk mempertahankan solidaritas dan stabilitas disekitar lingkunganya.


Sedangkan dalam sosiologi hukum islam ialah suatu ilmu yang mempelajari hubungan interaksi sosial antara hukum islam dan masyarakat dalam menghadapi gejala sosial/ faktor-faktor sosial yang ada di dalamnya seperti halnya: faktor ekonomi, politik ataupun budaya. Dimana hukum islam ini dapat berperan penting dalam mengatur masyarakat agar selaras dengan aturan hukum dan nilai nilai agama yang berlaku sehingga dengan adanya  hal tersebut dapat menjunjung tinggi nilai keadilan dan ketentraman di masyarakat.


Kata kunci : interaksi sosial, hukum, dan faktor sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun