Mohon tunggu...
Muhammad Nur Amien
Muhammad Nur Amien Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Bebas Bersahaja

Hobi menulis dan membaca semua bidang ilmu dan pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membedah UU No 62 tentang APBN 2025

30 November 2024   18:20 Diperbarui: 30 November 2024   19:14 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anggaran Ketahanan Pangan (Sumber Gambar: Diolah dari Advertorial RAPBN 2025, Kemenkeu 2024)

Reformasi fiskal di sisi penerimaan dilakukan melalui optimalisasi pendapatan dengan menggali potensi, memperluas basis perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengelola aset dan inovasi layanan. Tujuannya adalah meningkatkan rasio perpajakan untuk memperkuat ruang fiskal, sambil menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan melindungi daya beli masyarakat. Reformasi fiskal di sisi belanja difokuskan pada penguatan spending better untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan dampak ekonomi yang lebih besar, sekaligus mendukung program prioritas dan kesejahteraan masyarakat. Inovasi pembiayaan diarahkan pada pengembangan pembiayaan kreatif untuk infrastruktur melalui kemitraan dengan swasta (PPP), penguatan peran Lembaga Pengelola Investasi, dan pengelolaan pasar obligasi negara secara prudent.

IV. Postur Keuangan APBN 2025

APBN 2025 telah disyahkan oleh pemerintah dan DPR RI pada tanggal 17 Oktober 2024 menjadi UU no 62 tahun 2024 tentang APBN tahun anggaran 2025. APBN 2025 pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran yang dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024.

Postur keuangan APBN 2025 terdiri dari anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara dan Pembiayaan Anggaran.

  • Anggaran Pendapatan Negara tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp.3.005,13 triliun tumbuh sebesar 7,2% dari tahun 2024 bersumber dari:
    • Penerimaan pajak direncanakan sebesar Rp.2.490,91 triliun. Terdiri dari pajak dalam negeri (pajak penghasilan, pajak PPN, pajak PBB, Cukai, dan pajak lainnya) dan pajak perdagangan luar negeri (bea masuk dan bea keluar)
    • Penerimaan PNBP direncanakan sebesar Rp.513,63 triliun. Meliputi pendapatan sumber daya alam (SDA), pendapatan kekayaan negara yang dipisahkan, pendapatan PNBP lainnya dan pendapatan Badan Layanan Umum.
    • Penerimaan Hibah direncanakan sebesar Rp.581,06 milyar.
  • Anggaran Belanja Negara tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp.3.621,31 triliun, terdiri atas:
    • Anggaran Belanja Pemerintah Pusat direncanakan sebesar Rp.2.701,44 triliun.
    • Anggaran Belanja Transfer ke Daerah (TKD) direncanakan sebesar Rp.919,87 triliun.
  • Defisit Anggaran tahun 2025 sebesar Rp.(616,19) triliun naik sebesar 17,9% dari tahun 2024. Prosentase defisit anggaran tahun 2025 sebesar 2,53% terhadap PDB Nasional lebih tinggi 0,24% dari tahun 2024.
  • Pembiayaan Anggaran tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp.616,19 triliun terdiri atas:
    • Pembiayaan Utang direncanakan sebesar Rp.775,87 triliun.
    • Pembiayaan Investasi direncanakan sebesar Rp.(154,50) triliun.
    • Pemberian Pinjaman direncanakan sebesar Rp.(5,44) triliun.
    • Pembiayaan Lainnya direncanakan sebesar Rp.262 milyar.

V.1. Belanja Negara APBN 2025

Belanja negara sebagai instrumen kebijakan fiskal berperan penting dalam mendorong perekonomian nasional, terutama di tengah ketidakpastian global dan domestik. Selama periode 2020-2024, belanja negara difokuskan pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, menyesuaikan dengan dinamika global yang penuh tantangan. APBN melalui belanja negara berfungsi sebagai shock absorber untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Belanja negara APBN 2025 dalam rangka percepatan transformasi ekonomi dan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional. Pada APBN 2025 kebijakan belanja negara antara lain:

  • Belanja difokuskan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
  • Untuk belanja yang non prioritas, khususnya belanja barang akan terus diefisienkan.
  • Belanja modal diutamakan untuk mendukung transformasi ekonomi.
  • Reformasi subsidi dan perlindungan sosial diperkuat agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat dalam rangka melakukan penguatan bidang agenda Pembangunan: 1). Pendidikan, 2). Kesehatan, 3) Perlindungan Sosial (Perlinsos), 4). Ketahanan Pangan, 5). Infrastruktur, 6). Hilirisasi Industri, 7). Peningkatan Investasi dan 8). Pengarusatamaan Gender. Dan kebijakan Transfer ke Daerah diarahkan untuk mendorong belanja daerah yang efektif dan efisien untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

V.2. Prioritas Agenda Pembangunan

A. Anggaran Pendidikan

Anggaran Pendidikan pada APBN 2025 dalam rangka meningkatkan Sumberdaya Manusia Berkualitas dan Berdaya saing. Belanja untuk anggaran Pendidikan disalurkan melalui Belanja Pemerintah Pusat, Transfer ke Daerah (TKD) dan melalui Pembiayaan. Anggaran Pendidikan dalam APBN 2025 mencapai Rp.722,6 triliun, terdiri dari:

  • Belanja Pemerintah Pusat sebanyak Rp. 295,9 triliun, dialokasikan untuk PIP kepada 20,4 juta siswa, KIP Kuliah kepada 1,1 juta mahasiswa dan TPG Non PNS kepada 477,7 ribu guru non PNS.
  • Transfer Ke Daerah  sebanyak Rp.346,7 triliun, dialokasikan untuk BOS kepada 43,7 juta siswa, BOP PAUD untuk 6,3 juta peserta didik, DAK Fisik Pendidikan untuk revitalisasi sebanyak 10.392 sarana Pendidikan, dan TPG ASND untuk 1,5 juta guru/tenaga pendidik.
  • Melalui Pembiayaan sebanyak Rp. 80 triliun digunakan untuk beasiswa melalui LPDP kepada 49.971 orang (kumulatif), beasiswa Gelar dan Non Gelar Kerjasama dengan Kemendikristek dan Kemenag, dan Pendanaan Riset di perguruan tinggi.

Anggaran Pendidikan pertumbuhannya positif selalu meningkat setiap tahun anggaran dan untuk APBN 2025 anggaran Pendidikan tumbuh sebesar 8,7% dibandingkan tahun 2024.

Anggaran Pendidikan (Sumber Gambar: Diolah dari Advertorial RAPBN 2025, Kemenkeu 2024)
Anggaran Pendidikan (Sumber Gambar: Diolah dari Advertorial RAPBN 2025, Kemenkeu 2024)

B. Anggaran Kesehatan

Anggaran Kesehatan pada APBN 2025 dalam rangka mewujudkan Sumberdaya Manusia sehat dan produktif serta mendukung transformasi sistem kesehatan. Belanja untuk anggaran Kesehatan pada APBN 2025 sebesar Rp. 197,8 triliun. Anggaran kesehatan dialokasikan dengan arah kebijakan sebagai berikut:

  • Percepatan penurunan stunting dengan memberi makan bergizi untuk ibu hamil/menyusui dan anak balita.
  • Upaya promotif -- preventif melalui pemeriksaan kesehatan gratis.
  • Peningkatan efektivitas program JKN.
  • Peningkatan akses, kualitas, dan ketersediaan sarpras layanan kesehatan primer dan rujukan dengan membangun RS berkualitas di daerah.  
  • Peningkatan sinergi antar lembaga dalam penyediaan sarana dan prasarana kesehatan.
  • Peningkatan jumlah, kualitas dan distribusi SDM kesehatan.
  • Penguatan kemandirian secara industri farmasi secara bertahap.

Target prioritas: penyediaan makanan tambahan bagi 23.150 ibu hamil dan 140.374 balita (buffer stock), keluarga dengan anak baduta (bawah dua tahun) yang mendapatkan fasilitasi dan pembinaan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebanyak 8,1 juta keluarga dan rehabilitasi 727 balai penyuluhan KB dan Program Bangga Kencana di 6.323 Balai Penyuluhan KB. Penugasan khusus tenaga kesehatan sebanyak 2.898 orang.  Peserta PBI melalui JKN/KIS  sebanyak 96,8 juta jiwa. Penguatan 76 puskesmas dan penguatan SPA di 314 Rumah Sakit Daerah, pengadaan 22 unit laparoskopi dengan kamera dan monitor,dan penyediaan bantuan operasional kesehatan untuk 10.165 puskesmas. Bantuan Pendidikan PPDS/PPDGS untuk 3.465 orang. Sampel makanan, obat, obat tradisional, kosmetik dan suplemen kesehatan yang diperiksa sebanyak 58.802 sampel.

Anggaran Kesehatan (Sumber Gambar: Diolah dari Advertorial RAPBN 2025, Kemenkeu 2024)
Anggaran Kesehatan (Sumber Gambar: Diolah dari Advertorial RAPBN 2025, Kemenkeu 2024)

C. Anggaran Perlindungan Sosial (Perlinsos)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun