Mohon tunggu...
Muhammad Nur Amien
Muhammad Nur Amien Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Bebas Bersahaja

Hobi menulis dan membaca semua bidang ilmu dan pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Menarik Diperbincangkan, Dinasti dan Politik Dinasti

13 September 2024   22:14 Diperbarui: 13 September 2024   22:14 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dalam masa pemilu serentak 2024 sering diperbincangkan dinasti dalam politik di Indonesia. Pemicunya pertama adalah putra dan menantu Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mulai ikut terjun di perpolitikan Indonesia pada akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya terjun di dunia bisnis semata. Kedua adanya kerenggangan hubungan presiden Jokowi dengan partai pengusung Utama yaitu PDIP karena manuver politik Presiden Jokowi yang lebih mendukung Capres Prabowo Subianto dibandingkan mendukung Capres Ganjar Pranowo pilihan PDIP. Dan semakin memuncak perselisihan itu ketika Prabowo Subianto bersama partai-partai koalisi KIM memilih cawapresnya Gibran Rakabuming Raka putra presiden. Hal inilah kemudian marak berseliweran istilah Politik Dinasti yang digaungkan terutama para elit partai PDIP dan pendukungnya yang pada dasarnya menyerang kedudukan politik dan integritas Jokowi sebagai presiden yang menurut mereka semena-mena dan cawe-cawe dalam politik menjelang dan saat pelaksanaan pemilu serentak 2024. Serangan-serangan tersebut ikut menggoreng emosi masyarakat sampai komunitas sosial dan para akademisi ikut menyerang presiden Jokowi sehingga menegasikan (meniadakan) sepuluh tahun kerja - kerja presiden Jokowi untuk Indonesia dimana negara-negara dunia Internasional bahkan banyak yang mengakui dan mengapresiasi kerja-kerja presiden Jokowi tersebut.

Apa itu Dinasti?

Dinasti, seperti yang disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah keturunan raja - raja yang memerintah, semuanya berasal dari trah keturunan keluarga raja. Kultur kerajaan telah melekat dalam sejarah bangsa Indonesia sebelum kemerdekaan negara Indonesia, baik sebelum dijajah maupun selama dijajah oleh negara asing (negara-negara eropa seperti Belanda, Inggris, Portugis dan Spanyol). Bahkan di dunia pun sistem pemerintahan banyak yang berbentuk kerajaan sampai sekarang termasuk negara - negara yang pernah menjajah Indonesia (Belanda, Inggris, Portugis dan Spanyol) semua berbentuk kerajaan sampai sekarang. Sistem dinasti berlaku untuk semua kerajaan di dunia, termasuk kerajaan di Indonesia sebelum kemerdekaan, di mana raja mewariskan kekuasaan kepada keturunannya sedangkan sanak keluarga mereka memegang jabatan penting dalam kerajaan. Dengan cara ini, kasta, kehormatan, kekuatan, dan kekayaan kerajaan tetap murni dan terjaga. Ketika raja meninggal dunia atau mengundurkan diri karena sakit atau terlalu tua, putra mahkotanya akan menerima mahkota kerajaan dan bertanggung jawab sebagai raja. Apabila raja memiliki lebih dari satu putra, selain putra mahkota, putra-putra yang lain diberi wewenang untuk memimpin wilayah yang berada di bawahnya, seperti raja bawahan, adipati, gubernur, wedana, dan bupati. Anak keturunan pejabat-pejabat ini juga akan mewarisi kekuasaan mereka. Dan parlemen kerajaan yang memberi pertimbangan kepada raja biasanya diisi oleh bangsawan-bangsawan yang masih keturunan raja-raja sebelumnya.

Apakah itu Politik Dinasti?

Politik dinasti yang sebenarnya adalah bila suatu negara masih menggunakan sistem monarki atau kerajaan murni tidak tersentuh rezim demokrasi dimana kekuasaan negara dan pemerintahan (yang menjalankan roda kekuasaan) termasuk dalam membentuk undang-undang negara dipegang dan ditentukan oleh Raja. Dan hal ini terjadi hanya ada sampai abad pertengahan secara umum di dunia walaupun abad modern ini masih ada beberapa negara memakai sistem monarki tetapi pengelolaan pemerintahannya dipegang oleh Perdana Menteri dan kabinetnya dan Perdana Menteri dipilih dan ditunjuk melalui election/pemilu juga, seperti di Malaysia, Jepang, Inggris dan lain-lain.

Politik dinasti dalam rezim demokrasi apakah ada?

Sebenarnya dalam rezim demokrasi tidak dikenal namanya politik dinasti, kenapa? Karena dalam rezim demokrasi, kekuasaan menentukan pemimpin dan parlemen (presiden, gubernur, bupati/walikota, anggota dewan/parlemen) berada ditangan rakyat melalui pemilu. Jadi kalaupun ada petahana atau keluarga petahana yang mau menjabat atau menjadi politikus di parlemen, mereka harus bekerja keras memenangkan sebagian besar hati rakyat untuk memilihnya, hal ini tentu saja dengan bantuan kader-kader partai pengusungnya (istilahnya mesin partai) maupun relawan - relawan yang bekerja padanya dengan mengeluarkan dana kampanye yang tidak sedikit.

Pada masa orde baru, rakyat hanya memilih anggota-anggota parlemen DPR, DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II melalui partai kemudian perwakilan rakyat inilah yang menentukan pemimpin sesuai tingkatannya. Pada masa orde baru, presiden Soeharto memegang kendali disetiap sektor sehingga dengan pengaturan beliau pola demokrasinya tetap diarahkan untuk selalu memilih beliau sebagai Presiden, walaupun tidak secara eksplisit dimaklumatkan presiden seumur hidup, seperti masa presiden Soekarno pada tahun 1963 melalui TAP MPRS Nomor III/MPRS/1963 dinyatakan sebagai presiden seumur hidup. Pada masa orde baru maupun orde lama, presiden hanya mempunyai keinginan memimpin selama hayat seperti Raja belum terpikir dan belum ada celah untuk mewariskan kepada anak keturunannya.

Praktek Politik Dinasti pada Rezim Demokrasi yang berjalan di Berbagai Negara

Di seluruh dunia, negara- negara yang menganut rezim demokrasi juga dijumpai politik dinasti, seperti dinasti Kennedy dan Bush di Amerika Serikat; keluarga Marcos, Aquino, Duterte di Filipina; dan dinasti Nehru-Gandhi di India dan Benazir-Bhutto di Pakistan. 

Nama Trah Kennedy telah digunakan dalam politik Amerika selama lebih dari lima puluh tahun. Cikal bakalnya politik dinasti Kennedy adalah pasangan miliarder Joseph P. Kennedy dan Rose Elizabeth Fitzgerald. Joseph pernah menjadi Duta Besar AS untuk Inggris. Rose adalah putri dari Wali Kota Boston John F. Fitzgerald. Mereka memiliki sembilan anak dan 29 cucu yang banyak berdarah politikus di AS. 

John F. Kennedy, yang terpilih sebagai presiden pada tahun 1960, adalah yang paling terkenal. Tiga anak laki-laki Kennedy menjabat di posisi penting di pemerintahan AS: adiknya, Robert F. Kennedy (RFK), menjadi jaksa agung Amerika, dan Edward Moore Kennedy dikenal dengan nama Ted Kennedy, menjadi senator Massachusetts menggantikan JFK hingga tahun 2009. 

Di Amerika selain politik dinasti Kennedy, juga ada politik dinasti Bush, Keluarga Bush dimulai dari  George H.W Bush, yang pernah menjabat sebagai Wakil Presiden AS masa jabatan 1981 - 1989 dan Presiden AS ke 41 masa jabatan 1989 - 1983. Kemudian George W Bush putra dari George H.W Bush menjabat Presiden AS ke 43 masa jabatan 2001 - 2004 dan ke 44 masa jabatan 2005 - 2009 dan sebelum menjabat presiden,pernah menjabat Gubernur negara bagian Texas.

Politik dinasti pada rezim demokrasi sangat berbeda jauh dari dinasti politik pada rezim monarki (kerajaan). Pada rezim demokrasi walaupun keluarga bisa mempersiapkan anaknya atau anaknya ikut terjun ke politik karena pilihan sendiri, harus dengan perjuangan yang besar karena dalam rezim demokrasi kemenangan ditentukan oleh pilihan rakyatnya melalui election (pemungutan suara). Kemenangan ditentukan oleh kerja keras kandidat dalam kampanye dengan menggerakkan kader-kader partai pendukung (mesin partai) dan relawan-relawan yang mendukungnya. Sedangkan dinasti politik rezim monarki, kekuasaan raja dan kekuasaan wilayah bawahannya diturunkan langsung kepada putra mahkota dan anak keturunannya tanpa kerja keras.

Bagaimana praktek Politik Dinasti Di Indonesia?

Politik dinasti di Indonesia terjadi setelah masa pasca reformasi 1998, dan banyak terjadi di daerah-daerah di Indonesia. Politik dinasti mulai menjadi pembicaraan di Indonesia ketika ada peristiwa tertangkapnya adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bernama Wawan (Chaeri Wardana) oleh KPK karena dugaan suap terhadap mantan ketua MK Akil Muchtar tahun 2013. Setelah peristiwa itu terkuak kenyataan bahwa keluarga Gubernur Atut Chosiyah, klan keluarganya banyak yang menjadi pejabat di Provinsi Banten dan tingkat Nasional yaitu 1). Andika Hazrumy (anak pertama Atut) menjabat Wakil Gebernur Banten masa jabatan 2017 - 2022, dan sebelumnya menjadi anggota DPR RI dari partai Golkar, 2). Andiara Aprilia (anak kedua Atut) menjabat wakil ketua DPRD Provinsi Banten masa jabatan 2017 - 2022, dan menjadi anggota DPD RI masa jabatan 2019 - 2024. 3). Hairul Jaman (Adik Ipar Atut) menjabat Walikota Serang dua periode yaitu masa jabatan 2013 - 2018 dan masa jabatan 2018 - 2023. 5). Airin Rahmi Diany (istri Chaeri Wardana) menjabat Walikota Tangerang Selatan masa jabatan 2016 - 2021, 6). Ratu Tatu Chasanah (adik kandung Atut) menjabat Bupati Kabupaten Serang masa jabatan 2017 - 2022, 7). Tanto W. Arban (Suami anak ke 2 Atut) menjabat wakil bupati Pandeglang (2017 - 2022), 8). Ade Rossi Chaerunnisa (Istri anak ke 1 Atut) menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten. Dan terkuak juga beberapa keluarganya terjerat korupsi di Banten termasuk mantan Gubernur Ratu Atut. Dan setelah itu banyak terkuak politik dinasti di daerah lain seperti Dinasti Yasir Limpo di Sulawesi Selatan, dinasti Narang di Kalimantan Tengah, dan dinasti Zulkifli Nurdin di Jambi.  

Apa ada dasar hukum yang mengatur Politik Dinasti Di Indonesia?
Politik dinasti dianggap menjadi masalah besar bagi ketatanegaraan kita karena dianggap menjadi salah satu penyebab korupsi. Praktik politik dinasti dianggap berbahaya bagi negara dan masyarakat karena cenderung meningkatkan korupsi, tidak demokratis, dan setelah terpilih lebih mementingkan keberlangsungan karir politiknya daripada kepentingan rakyat.

Terus apakah di Indonesia pasca reformasi, ada dasar hukum yang mengatur politik dinasti? Jawabannya ada yaitu pasal 7 huruf r UU No. 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah yang melarang calon kepala daerah memiliki konflik kepentingan dengan pejabat petahana kecuali telah melewati jeda 1 kali. Dalam penjelasan yang dimaksud konflik kepentingan yaitu memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu; ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu.

Tetapi pasal 7 huruf r UU No. 8 Tahun 2015 ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan keputusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 sejak bulan Agustus 2015, sehingga politik dinasti tidak ada larangan di Indonesia. Alasan Mahkamah Konstitusi menghapus pasal tersebut, karena 1). bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak ada kekuatan hukum yang mengikat, 2). membatasi hak politik keluarga petahana dalam kontestasi pilkada merupakan pengaturan yang jauh dari proporsional dan berlebihan sekalipun hanya satu periode, 3). dalam Putusan MK sebelumnya yaitu MK Nomor 011-017/PUU-I/2003, Mahkamah Konstitusi telah mempertimbangkan bahwa hak konstitusional warga untuk memilih dan dipilih (hak untuk memilih dan dipilih) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi (UUD 1945), undang-undang, dan konvensi internasional.

Terus bagaimana solusinya? silahkan berkomentar yang konstruktif dan tidak provokatif di kolom komentar terima kasih.

Referensi:
https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/politik-dinasti-definisi-fenomena-global-yang-mengancam-demokrasi
https://www.hukumonline.com/klinik/a/adakah-larangan-politik-dinasti-di-indonesia-lt61d2a96ed01b1/
https://kbbi.web.id/dinasti
https://kbbi.web.id/demokrasi
https://news.detik.com/berita/d-4121115/10-nama-di-dinasti-ratu-atut-anak-adik-hingga-mantu
https://www.jambione.com/kolom/1362670125/Politik-Dinasti-Politik-Aji-Mumpung-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun