John F. Kennedy, yang terpilih sebagai presiden pada tahun 1960, adalah yang paling terkenal. Tiga anak laki-laki Kennedy menjabat di posisi penting di pemerintahan AS: adiknya, Robert F. Kennedy (RFK), menjadi jaksa agung Amerika, dan Edward Moore Kennedy dikenal dengan nama Ted Kennedy, menjadi senator Massachusetts menggantikan JFK hingga tahun 2009.Â
Di Amerika selain politik dinasti Kennedy, juga ada politik dinasti Bush, Keluarga Bush dimulai dari  George H.W Bush, yang pernah menjabat sebagai Wakil Presiden AS masa jabatan 1981 - 1989 dan Presiden AS ke 41 masa jabatan 1989 - 1983. Kemudian George W Bush putra dari George H.W Bush menjabat Presiden AS ke 43 masa jabatan 2001 - 2004 dan ke 44 masa jabatan 2005 - 2009 dan sebelum menjabat presiden,pernah menjabat Gubernur negara bagian Texas.
Politik dinasti pada rezim demokrasi sangat berbeda jauh dari dinasti politik pada rezim monarki (kerajaan). Pada rezim demokrasi walaupun keluarga bisa mempersiapkan anaknya atau anaknya ikut terjun ke politik karena pilihan sendiri, harus dengan perjuangan yang besar karena dalam rezim demokrasi kemenangan ditentukan oleh pilihan rakyatnya melalui election (pemungutan suara). Kemenangan ditentukan oleh kerja keras kandidat dalam kampanye dengan menggerakkan kader-kader partai pendukung (mesin partai) dan relawan-relawan yang mendukungnya. Sedangkan dinasti politik rezim monarki, kekuasaan raja dan kekuasaan wilayah bawahannya diturunkan langsung kepada putra mahkota dan anak keturunannya tanpa kerja keras.
Bagaimana praktek Politik Dinasti Di Indonesia?
Politik dinasti di Indonesia terjadi setelah masa pasca reformasi 1998, dan banyak terjadi di daerah-daerah di Indonesia. Politik dinasti mulai menjadi pembicaraan di Indonesia ketika ada peristiwa tertangkapnya adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bernama Wawan (Chaeri Wardana) oleh KPK karena dugaan suap terhadap mantan ketua MK Akil Muchtar tahun 2013. Setelah peristiwa itu terkuak kenyataan bahwa keluarga Gubernur Atut Chosiyah, klan keluarganya banyak yang menjadi pejabat di Provinsi Banten dan tingkat Nasional yaitu 1). Andika Hazrumy (anak pertama Atut) menjabat Wakil Gebernur Banten masa jabatan 2017 - 2022, dan sebelumnya menjadi anggota DPR RI dari partai Golkar, 2). Andiara Aprilia (anak kedua Atut) menjabat wakil ketua DPRD Provinsi Banten masa jabatan 2017 - 2022, dan menjadi anggota DPD RI masa jabatan 2019 - 2024. 3). Hairul Jaman (Adik Ipar Atut) menjabat Walikota Serang dua periode yaitu masa jabatan 2013 - 2018 dan masa jabatan 2018 - 2023. 5). Airin Rahmi Diany (istri Chaeri Wardana) menjabat Walikota Tangerang Selatan masa jabatan 2016 - 2021, 6). Ratu Tatu Chasanah (adik kandung Atut) menjabat Bupati Kabupaten Serang masa jabatan 2017 - 2022, 7). Tanto W. Arban (Suami anak ke 2 Atut) menjabat wakil bupati Pandeglang (2017 - 2022), 8). Ade Rossi Chaerunnisa (Istri anak ke 1 Atut) menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten. Dan terkuak juga beberapa keluarganya terjerat korupsi di Banten termasuk mantan Gubernur Ratu Atut. Dan setelah itu banyak terkuak politik dinasti di daerah lain seperti Dinasti Yasir Limpo di Sulawesi Selatan, dinasti Narang di Kalimantan Tengah, dan dinasti Zulkifli Nurdin di Jambi. Â
Apa ada dasar hukum yang mengatur Politik Dinasti Di Indonesia?
Politik dinasti dianggap menjadi masalah besar bagi ketatanegaraan kita karena dianggap menjadi salah satu penyebab korupsi. Praktik politik dinasti dianggap berbahaya bagi negara dan masyarakat karena cenderung meningkatkan korupsi, tidak demokratis, dan setelah terpilih lebih mementingkan keberlangsungan karir politiknya daripada kepentingan rakyat.
Terus apakah di Indonesia pasca reformasi, ada dasar hukum yang mengatur politik dinasti? Jawabannya ada yaitu pasal 7 huruf r UU No. 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah yang melarang calon kepala daerah memiliki konflik kepentingan dengan pejabat petahana kecuali telah melewati jeda 1 kali. Dalam penjelasan yang dimaksud konflik kepentingan yaitu memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu; ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu.
Tetapi pasal 7 huruf r UU No. 8 Tahun 2015 ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan keputusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 sejak bulan Agustus 2015, sehingga politik dinasti tidak ada larangan di Indonesia. Alasan Mahkamah Konstitusi menghapus pasal tersebut, karena 1). bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak ada kekuatan hukum yang mengikat, 2). membatasi hak politik keluarga petahana dalam kontestasi pilkada merupakan pengaturan yang jauh dari proporsional dan berlebihan sekalipun hanya satu periode, 3). dalam Putusan MK sebelumnya yaitu MK Nomor 011-017/PUU-I/2003, Mahkamah Konstitusi telah mempertimbangkan bahwa hak konstitusional warga untuk memilih dan dipilih (hak untuk memilih dan dipilih) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi (UUD 1945), undang-undang, dan konvensi internasional.
Terus bagaimana solusinya? silahkan berkomentar yang konstruktif dan tidak provokatif di kolom komentar terima kasih.
Referensi:
https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/politik-dinasti-definisi-fenomena-global-yang-mengancam-demokrasi
https://www.hukumonline.com/klinik/a/adakah-larangan-politik-dinasti-di-indonesia-lt61d2a96ed01b1/
https://kbbi.web.id/dinasti
https://kbbi.web.id/demokrasi
https://news.detik.com/berita/d-4121115/10-nama-di-dinasti-ratu-atut-anak-adik-hingga-mantu
https://www.jambione.com/kolom/1362670125/Politik-Dinasti-Politik-Aji-Mumpung-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H