Setelah itu terdapat UU Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana yang dipaparkan oleh Sesmenko. Dia mengatakan, khasiat yang diperoleh dari UU ini merupakan mendesak penciptaan lapangan kerja, mempermudah pembukaan usaha baru, serta menunjang pemberantasan korupsi. Sebaliknya tujuan universal UU Cipta Kerja sendiri merupakan buat menghasilkan lapangan kerja serta kewirausahaan lewat kemudahan berupaya dan menjamin hak- hak pekerja lewat proteksi pekerja.
(NAWN/UMM/Akuntansi)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!