mungkin dikurangi berdasarkan P3B.
3. Royalti :Â
           - Domestik : Pendapatan royalti biasanya dikenakan pph dengan tarif tertentu.
           - Internasional : Pembayaran royalti kepada penerima diluar negeri dikenakan pajak sumber,dan tarifnya dapat dikurangi
             berdasarkan P3B.
4. Capital Gains :
           - Domestik : Keuntungan modal dari penjualan aset biasanya dikenakan pph. Tarif dan ketentuan pajak dapat bervariasi
             tergantung pada jenis aset dan periode kepemilikan.
           - Internasional : Pajak atas keuntungan modal yang dihhasilkan dari penjualan aset di luar negeri diatur oleh P3B .Beberapa
             perjanjian mungkin memberikan hak eksklusif kepada negara asal untuk mengenakan pajak atau membagi hak tersebut
             antara kedua negara.