Pemajakan atas dividen,bunga,royalti,capital gains,sewa,jasa luar negeri,dan hibah diatur oleh undang-undang perpajakan di setiap negara. Mekanisme pemajakan ini sering kali melibatkan aturan domestik serta perpanjian penghindaran pajak berganda (P3B atau tax treaty) antara negara-negara. Berikut adalah gambaran umum mengenai mekanisme pemajakan atas elemen-elemen tersebut :
1. Dividen :
            - Domestik : Biasanya,dividen yang diterima pleh individu atau perusahaan dikenakan pajak penghasilan (pph) final
              dengan tarif tertentu. Tarif ini dapat bervariasi tergantung pada undang-undang di negara yang bersangkutan.
            - Internasional : Jika dividen dibayarkan kepada pemegang saham diluar negeri,pajak biasanya dikenakan berdasarkan
              P3B antara kedua negara. Tarif pajak sumber sering kali lebih rendah daripada tarif domestik sebagai hasil dari
              perpanjian tersebut.
2. Bunga :
           - Domestik : Bunga yang diterima dikenakan pph.Tarif bisa berbeda tergantung pada sumber bunga dan status wajib pajak.
           - Internasional : Bunga yang dibayarkan kepada kreditur luar negeri juga dikenakan pajak sumber,dengan tarif yang