Mohon tunggu...
NUR AMALIAH 121221016
NUR AMALIAH 121221016 Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan swasta/pelajar

Student of accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof.Dr,Apollo,M.Si.Ak Matakuliah perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Pemajakan Deviden, Bunga, Royalti, Capital Gains, Sewa, Jasa Luar Negeri, dan Hibah

16 Juli 2024   15:28 Diperbarui: 16 Juli 2024   18:15 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://livewell.com/finance/what-is-offset-in-accounting/

Pemajakan atas dividen,bunga,royalti,capital gains,sewa,jasa luar negeri,dan hibah diatur oleh undang-undang perpajakan di setiap negara. Mekanisme pemajakan ini sering kali melibatkan aturan domestik serta perpanjian penghindaran pajak berganda (P3B atau tax treaty) antara negara-negara. Berikut adalah gambaran umum mengenai mekanisme pemajakan atas elemen-elemen tersebut :

1. Dividen :

                       - Domestik : Biasanya,dividen yang diterima pleh individu atau perusahaan dikenakan pajak penghasilan (pph) final

                           dengan tarif tertentu. Tarif ini dapat bervariasi tergantung pada undang-undang di negara yang bersangkutan.

                       - Internasional : Jika dividen dibayarkan kepada pemegang saham diluar negeri,pajak biasanya dikenakan berdasarkan

                           P3B antara kedua negara. Tarif pajak sumber sering kali lebih rendah daripada tarif domestik sebagai hasil dari

                           perpanjian tersebut.

2. Bunga :

                      - Domestik : Bunga yang diterima dikenakan pph.Tarif bisa berbeda tergantung pada sumber bunga dan status wajib pajak.

                      - Internasional : Bunga yang dibayarkan kepada kreditur luar negeri juga dikenakan pajak sumber,dengan tarif yang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun