Mohon tunggu...
NUR AMALIAH 121221016
NUR AMALIAH 121221016 Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan swasta/pelajar

Student of accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof.Dr,Apollo,M.Si.Ak Matakuliah perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak

27 Juni 2024   16:38 Diperbarui: 27 Juni 2024   16:49 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembetulan SPT - Tax Advisor (aguspajak.com) 

Pada dasarnya,pembetulan SPT hanya dapat dilakukan sebelum ada pemeriksaan,Contoh,SPT tahun pajak 2010 masih dapat dilakukan pembetulan SPT sebelum ada pemeriksaan atas tahun pajak 2010.SPT yang disampaikan pada saat pemeriksaan dan pemeriksaan Bukti permulaan disebut pengungkapan ketidakbenaran.Bukan pembetulan SPT.Tetapi,bisa jadi pembetulan SPT justru setelah ada surat ketetapan pajak.

Ternyata,peraturan pemerintah No. 74 Tahun 2011 mengatur lebih lanjut bahwa pembetulan SPT bukan hanya sebelum pemeriksaan tetapi ditanbah dengan sebelum ada verifikasi dan pemeriksaan bukti permulaan .Ketentuan ini diatur di pasal 5 PP 74 tahun 2011.

Di Pasal berikutnya,pasar 6 peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2011 mengatur bahwa kompensasi kerugian tidak harus urut.Bisa saja kerugian tahun pajak 2009 dikompensasi ke tahun pajak 2011.Yang penting,Jangka waktu kompensasi masih dalam jangka waktu 5 tahun.Jadi kerugian tahun pajak 2009 maksimal dapat dikompensasi ke tahun pajak 2014.Tetapi alokasinya tidak harus urut dari 2010. Bisa loncat ke tahun pajak 2011 atau langsung 2012 di bagian penjelasan pasal 6 peraturan pemerintah No. 74 Tahun 2011.

Pembetulan e-SPT :

e-SPT (Elektronik Surat Pemberitahuan) adalah suatu bentuk pelaporan pajak dilakukan secara elektronik. Wajib pajak dapat melaporkan kewajiban perpajakannya melalui aplikasi e-SPT yang disediakan oleh direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Langkah-langkah pembetulan e-SPT :

- Login : Masuk ke aplikasi e-SPT menggunakan akun wajib pajak.

- Pilih formulir : Pilih formulir e-SPT yang akan di perbaiki.

- Pembetulan : Masukandata yang akan diperbaiki pada formulir e-SPT.

   Pastikan semua data diisi dengan benar dan lengkap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun